Roy Suryo Minta Maaf soal Video Viral Dirinya di Acara Komunitas Mobil Mercy

Video kehadiran Roy Suryo di acara komunitas mobil Mercedes Benz menjadi sorotan setelah dia yang berstatus tersangka dugaan penistaan agama tidak ditahan polisi karena alasan kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2022, 13:35 WIB
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya meminta maaf setelah kehadirannya pada acara komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia viral di media sosial dan menjadi sorotan.

Aktivitas Roy Suryo itu menjadi pergunjungan warganet setelah dia yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur tidak ditahan dengan alasan kesehatan.

"Mohon maaf jika kehadiran singkat saya di Acara MBSL hari Minggu (31/7) kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu, terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status TSK," kata Roy Suryo dalam keterangan tertulis yang disampaikan lewat pengacaranya Elza Syarief, Rabu (3/8/2022).

Meskipun demikian, Roy Suryo menyatakan bahwa aktivitasnya tersebut masih di dalam kota. Dia menegaskan, dirinya tidak bepergian ke luar kota.

"Meski sebenarnya saya tidak melakukan perjalanan keluar kota, apalagi ke luar negeri," lanjut Roy Suryo.

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, kehadirannya di acara MBSL dalam rangka menghormati anggota seniornya yang tengah merayakan ulang tahun. Anggota senior yang dimaksud yakni mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Nanan Soekarna.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bp. Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun Roy Suryo tidak ditahan setelah dua kali diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan kedua, Roy tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan kondisi lemas dan memakai penyangga leher.

 

Reporter: Rahmat Bayhaqi

Merdeka.com


Aksi Kongkow Roy Suryo Viral

Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo jadi bahan pergunjingan warganet setelah video dirinya kongkow bareng komunitas mobil Mercedes Benz viral di media sosial.

Apalagi belum lama ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena alasan sakit. Politikus Partai Demokrat itu diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah akun twitter @kurawa, terlihat Roy Suryo duduk bersama dengan rekan-rekannya. Di atas meja bundar beralas kain putih tersaji minuman ringan. Ada pula potong-potongan video yang menampilkan Roy Suryo sedang tertawa terbahak-bahak.

Dalam postingan itu, pemilik akun menyinggung kasus dugaan penistaan agama yang sedang menjerat Roy Suryo. Bahkan, ia menyertakan tagar #TangkapRoySuryo.

"Nampaknya kasus roy suryo ini perlu diatensi lebih dalam mengingat mencederai kehormatan polri dan rasa keadilan, persamaan hukum di masyarakat. Jika dibiarkan Perbuatan Pura2 Sakit Roy Suryo akan jd contoh buruk," seperti dikutip, Selasa (2/8/2022).

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penanahan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

"Terkait dengan viral ya Roy Suryo yang touring motor dan sebagainya. Nah kenapa dia tidak ditahan alasan sakit ternyata dia di luar aktivitas seperti itu ya. Bagaimana tanggapan Polda Metro? jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan mengapa belum ditahan, itu jawabannya ya," kata Zulpan, Selasa (2/8/2022).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya