Liputan6.com, Serang - Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Rutan akan diberi pelatihan pengenalan, pelacakan dan pencegahan peredaran narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pelatihan diberikan untuk menghilangkan penyelundupan dan pengendalian narkoba dari dalam penjara.
Petugas keamanan Lapas dan Rutan akan menjadi penjaga pertama untuk menggagalkan masuknya narkoba ke balik jeruji besi.
Baca Juga
Advertisement
"Selain melakukan pemberantasan, kita juga mengedukasi dan membentuk agen, terdiri dari masyarakat, lembaga, pemerintahan, kementerian. Agen perubahan agar mereka semua, bangsa kita semua terbebas dari narkotika. Agent yang kita bentuk ini adalah komitmennya bebas dari narkoba," kata Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, di Kanwil Kemenkumham Banten, Kota Serang, Rabu (3/8/2022).
Perjanjian kerja sama pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan dilakukan bersama Kanwil Kemenkumham, BNN dan Polda Banten. Ketiga institusi itu nantinya akan saling bertukar informasi mengenai peredaran narkoba.
Upaya penyelundupan narkoba yang melibatkan orang asing maupun jalur laut, seperti di Selat Sunda, juga menggandeng pihak imigrasi.
"Kita melakukan beberapa kerja sama, pertukaran data, rehabilitas, pemberantasan, penindakan di Lapas dan Rutan, nanti juga bisa ke satker keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, di kantornya, Rabu (3/8/2022).
Bentuk Satgassus
Tiga institusi negara itu akan membentuk satuan tugas khusus (satgasus) pemberantasan narkoba di Lapas, Rutan dan Imigrasi. Penindakan hukum nantinya akan diserahkan ke BNN dan Polda Banten yang memiliki kewenangan penegakan hukum.
"Kita akan membuat satuan tugas terpadu, Kemenkumham, BNN, dan kepolisian, untuk penggalian peredaran narkoba di wilayah Banten, khususnya satuan kerja di bawah Kemenkumham Banten," terangnya.
Kepolisian memastikan tidak ada tumpang tindih dalam penegakan hukum kasus peredaran dan penyelundupan narkoba. Polda Banten akan bekerja sama dengan BNN untuk melakukannya.
"BNN dan Polda Banten sama-sama memiliki fungsi penegakan hukum. Keduanya merupakan penyidik dan penyelidik, tentu saja tidak tumpang tindih, tapi bersinergi," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di tempat yang sama, Rabu (03/08/2022).
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement