Kejagung Rinci Kerugian Rp 78 Triliun Duta Palma, dari Reboisasi hingga Harga Sawit

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, kerugian Rp 78 tirliun itu lebih banyak di sisi perekonomian negara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Agu 2022, 16:09 WIB
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Sejauh ini, kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai total Rp 78 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, kerugian Rp 78 tirliun itu lebih banyak di sisi perekonomian negara.

"Itu kan bukan hanya di rilis kan ada keuangan dan perekonomian. Jadi keuangannya jangan dibayangkan segede itu. Yang banyak itu perekonomiannya tuh. Ya kan keuangan negara dan perekonomian negara. Ya kalau kerugian negara ya plus minus ya Rp 10-an lah, 9-10 (triliun) lah," tutur Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Menurut Supardi, jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp 10 triliun dan sisanya masuk dalam kerugian perekonomian negara. Adapun kerugian perekonomian negara berasal dari berbagai hal.

"Itu bersumber dari mana, dari beberapa apa namanya, beberapa pos yang mestinya dibayar nggak dibayar. Ada dana reboisasi atau DR, dan macam-macam. Kemudian juga termasuk juga nilai apa namanya, buah kelapa sawitnya itu dari tahun sekian sampai tahun sekian, gitu," jelas dia.

Supardi menyebut, nilai dari produksi Duta Palma Group bersama seluruh perusahaan yang dinaunginya pun turut dihitung. Sebab, mereka menggunakam lahan yang tidak berizin atau tanah yang dimiliki secara melawan hukum.

"Maka hasil yang diperoleh dari situ kan dianggap secara melawan hukum. Jadi itu bukan keuangan negara tok ya. Itu kan jelas rilisnya ada keuangan ada perekonomian. Jadi ada nilai jual kelapa sawit, nilai jual tandan ya, juga kalau kerugian perekonomian bisa juga dari kerugian lingkungan akibat perambahan hutan, yang dulu hutan diubah sedemikian rupa jadi hutan kelapa sawit, itu kan kerugian secara ekonomisnya ada. Jadi yang gede itu, perekonomian," Supardi menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bekukan Aset Duta Palma

Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan seluruh aset Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Diketahui dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.

"Aset itu lagi kita bekukan dan lagi kita cari lagi," tutur Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).

Selain itu, lanjut Febrie, pihaknya juga masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang berada di Singapura. Sejauh ini, bos Duta Palma Group itu pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani lembaga tersebut.

"Dirdik lagi coba tuh melalui biro hukum, melalui perwakilan kejaksaan di Singapura. Setidaknya bisa nggak dia diperiksa dulu. Gimana proses mendatangkan dia ke sini. Ya proses antarnegara lah ya," kata Febrie.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," tutur Burhanuddin kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Menurut Buhanuddin, Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu, atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi (SD).

"Izin Usaha Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," jelas Burhanuddin.


Tetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi membenarkan adanya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

"Iya betul," tutur Supardi saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Adapun peran kedua tersangka dan posisi kasus tersebut yakni pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

 


Terus Usut Kasus

Lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan.

Diketahui, tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara, tersangka Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani di sana.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Penyidik sudah berkali-kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, pihaknya telah mendengar niatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bermaksud menjalin koordinasi terkait pengejaran Surya Darmadi. Namun, sejauh ini belum ada komunikasi dalam bentuk resmi.

"Belum sampai ke kami. Nanti barangkali ada kemungkinan. Nanti kita coba panggil lagi (Surya Darmadi)," tutur Supardi kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya