Polisi Sebut ACT Selewengkan Rp68 Miliar Dana Kecelakaan Lion Air

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, melaporkan hasil audit keuangan Yayasan ACT terkait dugaan penyelewengan dana donasi yang bertambah menjadi total Rp68 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2022, 17:41 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan perkembangan kasus ACT. Kepolisian telah memeriksa Ketua Koperasi 212 terkait aliran dana dari ACT. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, melaporkan hasil audit keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana donasi yang bertambah menjadi total Rp68 miliar. Dana itu merupakan bantuan donasi yang diberikan pihak Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Adapun sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap yayasan kemanusiaan tersebut diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp34 miliar dari total bantuan Rp138 miliar yang diperuntukan ke korban kecelakaan Lion Air JT-610. Mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Rabu (3/ 8/2022).

Penyelewengan dana tersebut, berasal dari pemotongan sebesar 20 persen - 30 persen yang dilakukan sebagaimana hasil SKB (Surat Keputusan Bersama) pada Nomor : 002/SKB-YACT/V/2013; 2.Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan 3. Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

"Juga dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ucap Nurul.

Temuan Rp68 miliar akuntan tersebut bertambah dua kali lipat dari sedianya temuan penyelewengan dana bantuan Boeing mencapai Rp34 miliar bersumber total yang diberikan sebesar Rp138 miliar.

Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat tersangka di kasus ACT ini. Mereka adalah, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar Ketua pengawai ACT pada 2019-2022, Anggota Pembina ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Novariadi Imam Akbari. 

 


Penyelewengan Dana Bantuan ke Ahli Waris Kecelakaan Pesawat Lion Air

Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 silam.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi. Doa orang tersebut saat ini sudah ditetapkan tersangka.

Dana yang seharusnya dipakai membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban. Namun sebesar Rp34 miliar malah digunakan untuk kepentingan terselubung salah satunya adalah membayar gaji para pengurus yang mencapai kisaran Rp 50-450 juta.

Gaji yang besar itu turut dinikmati para tersangka, yakni yakni eks Presiden ACT Ahyudin sekitar Rp 400 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar Rp 150 juta, serta dua tersangka lain, Heriyana Hermain dan N Imam Akbari, senilai Rp50 juta dan Rp100 juta.

Tak cuman itu, miliar uang yang didapat dari Boeing juga mengalir ke beberapa program seperti bantuan untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar termasuk bantuan dana talangan untuk satu CV dan satu PT senilai Rp10 miliar.

"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.


4 Tersangka ACT Terancam 20 Tahun Bui

Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ibnu Khajar menyatakan bahwa setiap elemen bangsa harus bahu-membahu dalam menghadapi dan mencari solusi atas dampak ekonomi yang ada.

Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap kendaraan operasional milik ACT sebanyak 56 unit, diantaranya 44 mobil serta 12 motor. Saat ini, barang bukti tersebut sudah ditempatkan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora.

Polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.

Keempat tersangka itu secara rinci adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," kata Helfi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyebut mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.

Sementara terpisah, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan.

"Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU Nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhi UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.

 

Reporter:Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya