Kembali ke KPK, Wabup Mamberamo Tengah Minta Maaf Usai Pukul Wartawan

Yonas menjelaskan, dirinya merasa lelah usai diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh tim penyidik KPK. Karena hal itu, Yonas terkejut saat diadang oleh awak media.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2022, 20:30 WIB
Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022). KPK memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak sebagai saksi untuk tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah terkait dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kembali ingin meminta maaf lantaran sempat memukul awak media.

Yonas menjelaskan, dirinya merasa lelah usai diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh tim penyidik KPK. Karena hal itu, Yonas terkejut saat diadang oleh awak media.

"Tadi saya jalan, adik-adik tadi mau ambil gambar, mau bicara dengan saya, tadi bapak tidak sengaja. Tadi bapak dengan tangan, tapi saya tidak pukul, dengan tangan dorong kamera itu tidak sengaja, karena saya di ruangan itu masuk di pemeriksaan pagi jam 09.50 WIB sampai sore saya keluar capek sekali," ujar dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Yonas mengaku lelah lantaran dimintai keterangan oleh tim penyidik di ruangan ber-AC. Dia mengaku tak terbiasa berada di ruangan ber-AC.

"Tidak pusing, tapi saya capek, lelah, dan juga saya tidak biasa kena AC, di mobil saya pun tuh tidak biasa pakai AC, saya kasih mati baru saya biasa jalan," kata dia.

Yonas pun meminta maaf lantaran sempat bertindak tak baik kepada para jurnalis. Dia mengaku tak sengaja mengayunkan tangannya hingga sempat memukul kamera pewarta.

"Saya rasa capek, lelah itu yang tidak sengaja tadi dorong kamera dan saya tidak pukul. Saya minta maaf tapi saya tidak sengaja dorong kamera itu, karena saya lelah dan capek saja," kata dia.

Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/8/2022). Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap dan gratifikasi di wilayahnya yang menjerat Bupati Mamberamo Tengag Ricky Ham Pagawak.

Usai menjalani pemeriksaan, Yonas memilih bungkam dan terus berjalan meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Bahkan, Yonas yang mengenakan topi hitam dan masker putih ini sempat memukul beberapa tangan jurnalis foto yang tengah mengabadikan gambarnya.

Yonas terlihat enggan wajahnya diabadikan oleh para awak media. Yonas terus berjalan sambil tertunduk hingga meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

 


KPK Ingatkan Pihak yang Lindungi Ricky Ham Pagawak

Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022). KPK memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak dalam rangka mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Kini Ricky Ham menjadi buron dan diduga kabur ke Papua Nugini.

KPK menyatakan tak ragu menjerat pihak yang turut membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. KPK mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor.

"Kami mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka (Ricky) karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'

Meski demikian, Ali berharap Ricky Ham Pagawak segera menyerahkan diri demi mendapatkan kepastian hukum dari KPK. Menurut Ali, KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani setiap kasus.

"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," kata Ali.

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya