Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meluncurkan fitur aplikasi layanan informasi yang ramah disabilitas. Aplikasi ini diberi nama Layanan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas Sensorik (LARISA).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap, langkah bertujuan untuk mempermudah penyandang disabilitas sensorik dalam mengakses informasi dari BPKP.
Advertisement
Ia menerangkan, sebagai prasyarat demokrasi yang hakiki, memperoleh informasi merupakan hak asasi bagi setiap orang tanpa terkecuali. Informasi menjadi kebutuhan pokok manusia untuk pengembangan diri dan sosialnya.
“Sebagai upaya layanan bagi penyandang disabilitas, BPKP membuat inovasi yaitu, LARISA BPKP, suatu layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas sensorik. LARISA akan memudahkan teman netra, teman wicara dan teman tuli dalam memperoleh informasi dari BPKP,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Pada era digitalisasi 4.0 masyarakat menginginkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta pola hubungan dengan pemerintah yang lebih interaktif dan dialogis. Untuk itu BPKP berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Ini turut memperhatikan empat aspek yang disyaratkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Yakni availability, accessibility, acceptability dan affordability secara berkelanjutan kepada setiap orang, termasuk layanan inklusif kepada masyarakat yang mempunyai keterbatasan.
Menurutnya, dalam penyusunan dan pengembangan LARISA, BPKP berkolaborasi dengan tiga balai yang membina teman-teman penyandang disabilitas. Ateh meyakini kolaborasi ini bisa memberikan masukan-masukan yang konstruktif bagi LARISA, sehingga LARISA betul-betul menjadi fasilitas yang memudahkan masyarakat penyandang disabilitas.
“Inovasi ini tentu bukanlah sebuah akhir, melainkan proses yang senantiasa ditingkatkan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan pengguna,” harapnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perlu Ditiru
Salah satu penyandang disabilitas sensorik netra Hendro Sugiyono mengatakan, apa yang dilakukan BPKP perlu ditiru oleh stakeholder lainnya dalam memberikan akses kepada teman-teman penyandang disabilitas.
“BPKP dapat menyediakan (informasi) yang masyarakat butuhkan terutama bagi kami penyandang disabilitas, dan Kementerian Lembaga diharapkan dapat mengikuti apa yang telah dibuat BPKP,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengapresiasi BPKP atas komitmen dan upaya serius dalam mengimplementasikan Undang-undangnomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, dimana BPKP pada tahun 2020 dan 2021, memperoleh predikat/kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif.
“Adanya “Launching Layanan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas Sensorik” adalah bukti nyata bahwa, BPKP berupaya secara berkelanjutan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Selamatkan Uang Negara
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 66,66 triliun selama semeter I 2022. Ini merupakan penghematan dari berbagai aspek.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan, angka ini sebagai akumulasi hasil pengawasan BPKP di berbagai lini strategis. Termasuk tata kelola industri batu bara dan minyak sawit, penyelesaian proyek infrastruktur strategis, penyaluran bantuan sosial, pengadaan dan percepatan vaksinasi, hingga penyelenggaraan Pendidikan.
""Hasil pengawasan BPKP dalam kurun waktu 6 bulan (Januari-Juni) 2022 telah dilaporkan kepada Presiden bahwa BPKP berhasil berkontribusi positif terhadap keuangan negara senilai Rp 66,66 triliun," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (21/7/2022).
Rincian
Rinciannya, angka tersebut terdiri dari penghematan pengeluaran keuangan negara Rp 49,40 triliun, penyelamatan keuangan negara Rp 14,02 triliun, dan optimalisasi penerimaan negara Rp 3,24 triliun.
BPKP secara intensif mengawal akuntabilitas dan efektivitas tata kelola program pemerintah. Tujuannya guna memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan perekonomian global yang semakin volatile dan belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Bahkan saat ini, dunia sudah dihadapkan dengan ketidakpastian ekonomi yang dipicu oleh perang, ancaman krisis komoditas, ancaman krisis energi, serta lonjakan inflasi.
Advertisement