Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Nilai Sewa Reklame diprotes oleh kalangan pengusaha. Pasalnya, dalam aturan tersebut terjadi kenaikan nilai pajak reklame hingga ratusan persen.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta mengeluhkan kenaikan tinggi beban pajak reklame di 2022. Dengan kenaikan tersebut akan membuat beban pengusaha konvensional juga ikut naik, khususnya di pusat perbelanjaan.
Advertisement
Keluhan DPD REI DKI Jakarta disampaikan kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Kami memastikan akan menampung keluhan REI soal kenaikan pajak sewa reklame di pusat perbelanjaan mencapai 275 persen," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail dikutip dari Belasting.id, Rabu (3/8/2022).
REI DKI Jakarta menjelaskan Pergub No.24/2022 menjadi pembaruan atas Pergub No.27/2014. Pada aturan terdahulu nilai sewa reklame (NSR) dibagi dalam dua kategori yaitu NSR reklame produk dan NSR reklame non-produk.
Pada beleid terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan NSR tunggal alias menyatukan kategori reklame produk dan reklame non-produk. Hasilnya, NSR terbaru membuat beban pajak untuk reklame non-produk meningkat tajam.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian Kenaikan
Pada Pergub No.27/2014, NSR untuk reklame non-produk pada lokasi Protokol A ditetapkan sebesar Rp 25.000. Angkanya naik menjadi Rp 80.000 pada Pergub No.24/2022 atau naik sebesar 220 persen.
Sementara itu, beban NSR justru turun untuk reklame produk dari Rp 125.000 menjadi Rp 80.000 atau turun sebesar 36 persen.
Kemudian NSR untuk wilayah protokol B yang salah satunya adalah pusat perbelanjaan. Pada aturan lama senilai Rp20.000 untuk reklame non-produk dan Rp100.000 untuk reklame produk.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Naik 275 Persen
Melalui Pergub No.24/2022 dibuat nilai tunggal untuk NSR protokol B ditetapkan senilai Rp 75.000. Hal tersebut membuat beban NSR untuk reklame non-produk naik sebesar 275 persen dan NSR untuk reklame produk turun sebesar 25 persen.
Kenaikan tinggi untuk NSR non-produk kemudian yang dikeluhkan oleh REI DKI Jakarta. Adapun reklame non-produk adalah jenis iklan yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/profesi, termasuk juga logo, simbol atau identitas perusahaan atau badan usaha yang dapat diketahui oleh khalayak umum.