Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polisi menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. (FOTO: Dok. Istimewa)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (FOTO: Dok. Istimewa)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polisi menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J dan langsung menahan Bharada E. (FOTO: Dok. Istimewa)
Suasana konferensi pers terkait penetapan tersangka ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Bharada E sendiri dikenakan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (FOTO: Dok. Istimewa)
Sebuah smartphone merekam konferensi pers terkait penetapan tersangka ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan publik setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah. (FOTO: Dok. Istimewa)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polisi menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. (FOTO: Dok. Istimewa)