MMS Terdakwa Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Siswa di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa oknum guru ngaji dinilai telah melanggar hukum dan merusak masa depan anak.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 04 Agu 2022, 07:08 WIB
MMS Terdakwa Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Siswa di Depok Dijatuhi 19 Tahun Penjara Caption : Suasana pelaksanaan sidang putusan Pengadilan Negeri Depok terhadap oknum guru ngaji cabul di Depok. (Istimewa)

Liputan6.com, Depok - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok telah memvonis 19 tahun terhadap terdakwa MMS (69), oknum guru ngaji yang mencabuli 10 muridnya. Putusan hukuman tersebut dibacakan majelis hakim saat persidangan pada agenda pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Depok.

Pada persidangan tersebut terdakwa MMS mengikuti jalannya persidangan secara online dan mendengarkan secara langsung pembacaan keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Syafiq. Pada pembacaan tersebut Ahmad Syafiq menyatakan sah dan terbukti bahwa MMS telah melakukan pencabulan terhadap 10 siswa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS 19 tahun penjara," ujar Ahmad syafiq, Rabu (3/8/2022).

Usai mengikuti persidangan, Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita mengatakan, hukuman 19 tahun penjara terhadap terdakwa MMS dinilai telah sesuai tuntutan yang dilakukan JPU Kejari Depok. TIM JPU yang dipimpin langsung dirinya bersama jaksa Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini, telah berusaha membuktikan perbuatan terdakwa melanggar hukum.

“Kami Tim JPU telah menerima keputusan hakim yang memberikan vonis 19 tahun penjara kepada MMS,” ujar Mia kepada Liputan6.com.

Mia mengungkapkan, perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar hukum dan merusak masa depan anak. Untuk menguatkan tuntutan, sebelumnya Tim JPU Kejari Depok telah mendatangkan tiga ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara dan membongkar jejak digital ponsel terdakwa yang kerap menonton video seksi.

Mia menjelaskan, Majelis Hakim Kejari Depok turut mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum. Restitusi yang diberikan bertujuan korban yang khususnya anak mendapatkan hak atas kerugian pidana yang dialaminya.

“Jadi vonis 19 tahun penjara telah telah sesuai dengan analisa yuridis yang dibacakan JPU pada surat tuntutan,” jelas Mia.

Kejari Depok pada persidangan kasus pencabulan 10 siswa yang dilakukan terdakwa MMS, menjadi perhatian penting. Kejari Depok tidak hanya menitik beratkan kepada perbuatan terdakwa namun turut memperhatikan korban.

“Karena perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, tidak mencontohkan hal baik, serta mencoreng profesi guru ngaji,” pungkas Mia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pemicu Lakukan Pencabulan

Sebelumnya, Pada persidangan diketahui terdakwa menonton video artis seksi yang menjadi pemicu melakukan pencabulan.

“Dari jejak digital handphone milik terdakwa, diketahui menonton video artis seksi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu kepada Liputan6.com, Selasa (31/5/2022).

Andi menjelaskan, fakta tersebut diketahui setelah keterangan ahli dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum membongkar handphone milik terdakwa dan diketahui terdapat jejak digital video artis seksi.

Andi mengungkapkan, perbuatan tersangka diperkuat dari sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan. Selain itu, hasil visum terhadap korban menguatkan terdakwa melakukan pencabulan terhadap 10 anak didiknya di majelis taklim.

“Hasil visum menguatkan terdakwa melakukan pencabulan terhadap santriwati,” ungkap Andi. (Dicky Agung Prihanto)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya