Liputan6.com, Sidoarjo - Terduga kasus kredit macet Rp 200 miliar di bank BTN Sidoarjo, Trisulowati alias Chin-Chin menghilang. Tiga nomor telepon miliknya tidak aktif saat hendak dikonfirmasi mengenai dugaan perkara tersebut.
Pemilik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang bergerak dibidang properti pembangunan proyek Royal Palace Empire ini hingga kini belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp di tiga nomor selulernya.
Advertisement
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, dugaan penyalahgunaan keuangan negara terjadi pada 2014. PT BCM mendapat fasilitas kredit investasi refinancing untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire.
"Kredit investasi refinancing itu macet, tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM. Pembayaran angsuran PT BCM akhirnya berhenti di tengah jalan," kata Aditya Rakatama, Rabu (3/8/2022).
Pria yang akrab disapa Raka itu mengatakan, dalam kasus ini PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke PT BTN Cabang Sidoarjo.
"Mereka mengajukan, restrukturisasi kredit untuk meringankan tanggungan. Tetapi dugaannya proses restrukturisasi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Kejari Sidoarjo kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kredit macet PT BCM karena telah merugikan negara ratusan miliar rupiah. Hasilnya, tim kejaksaan menduga pemberian kredit kepada perusahaan yang dipimpin oleh Chin-chin sebagai Direktur Utama (Dirut) pada saat itu, tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.
"Pengajuan kredit Rp 200 miliar yang seharusnya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Tapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012," ucap Raka.
Setelah ada beberapa bukti dugaan kredit yang merugikan negara. Kejari Sidoarjo meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Terkait pihak yang diduga terlibat dan pemeriksaan lanjutan, Kasi Intel menyebut masih dalam proses pengembangan.
"Statusnya kami tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp 200 miliar itu digunakan untuk apa, akan kami dalami. Sudah kami running," ujar Raka.
Dugaan Penipuan Valas
Trisulowati alias Chin-Chin sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dugaan menipu dan menggelapkan uang titipan korban untuk transaksi valas.
Sedikitnya Rp 25 miliar diduga digelapkan terlapor dari empat korban, yakni M Thoriq, warga Pasuruan, Meliwati, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono.
Mereka melaporkan CC ke Polda Jatim dengan nomor polisi LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022. Kuasa hukum para terlapor, Cristabella Evantia, mengatakan, selain di Polda Jatim, CC juga dilaporkan para korbannya di Polda Sumbar. Dari dua laporan itu, total kerugian korban sebesar Rp 191,7 miliar.
Advertisement