5 Fakta Terkait Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Bharada E, ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus kematian Brigadir J usai adu tembak di rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Agu 2022, 10:43 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E keluar dengan pengawalan dan tanpa mengucapkan apapun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bharada E, ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus kematian Brigadir J usai adu tembak di rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga. Sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Menurut Andi, penyidik mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Andi.

Adapun isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Andi pun menegaskan bahwa penanganan dan pengembangan kasus kematian Brigadir J tidak akan berhenti di penetapan tersangka Bharada E. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan sosok lain akan terseret dalam perkara tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," tutur Andi.

Ada pun atas status tersebut, penyidik Polri langsung menahan Bharada E.

Berikut sederet fakta terkait polisi tetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J usai adu tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dhimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


1. Jadi Tersangka Usai Pemeriksaan Saksi-Saksi

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Polisi menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga. Sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian, Rabu 3 Agustus 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


2. Dijerat Pasal Pembunuhan

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Adapun Komnas HAM sebelumnya memanggil sekitar tujuh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penyidik mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian.

Adapun isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

 


3. Bharada E Langsung Ditahan

Suasana konferensi pers terkait penetapan tersangka ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Bharada E sendiri dikenakan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (FOTO: Dok. Istimewa)

Adapun atas status tersebut, penyidik Polri langsung menahan Bharada E.

"Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," papar Andi Rian.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi dalam Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia pun memastikan penyidikan tidak akan berhenti di penetapan tersangka saja.

"Karena masih ada beberapa saksi lagi," kata Andi.

 


4. Polisi Tegaskan Bharada E Bukan Membela Diri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polisi menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. (FOTO: Dok. Istimewa)

Polri telah resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Posisinya pun disebut Andi Rian, Bharada E tidak dalam kondisi membela diri saat kejadian.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," tutur Andi Rian.

Andi enggan merinci lebih jauh pengenaan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang bermakna ada andil pihak lain dalam kasus kematian Brigadir J.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," terang dia.

 


5. Pastikan Penyidikan Tak Berhenti Meski Sudah Tetapkan Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (FOTO: Dok. Istimewa)

Polri menegaskan bahwa penanganan dan pengembangan kasus kematian Brigadir J tidak akan berhenti di penetapan tersangka Bharada E.

Tidak menutup kemungkinan sosok lain akan terseret dalam perkara tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," papar Andi.

Terlebih, penyidik mengenakan Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Untuk itu, kata Andi, pihaknya masih terus mengejar pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelas Andi Rian.

Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya