Liputan6.com, Bandung - Doni Salmanan akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022). Doni dituntut sejumlah pasal, salah satunya pasal transaksi elektronik atas dugaan penipuan opsi biner aplikasi Quotex.
Baca Juga
Advertisement
Sidang beragendakan dakwaan terhadap tersangka Doni Salmanan digelar setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melimpahkan kasus tersebut kepada PN Bale Bandung pada pekan lalu.
Pengacara Doni, Ikbar Firdaus menyatakan kliennya sudah siap menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum nanti. Doni Salmanan saat ini ditahan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
"Iya sekarang sidang awalnya, agendanya dakwaan," kata Ikbar, Kamis (4/8/2022).
Perkara kasus ini terdaftar dengan nomor 576/pid.sus/2022/PN Blb.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bale Bandung Zaenal Arif mengatakan sidang ini akan dipimpin langsung oleh hakim yang merupakan Ketua PN Bale Bandung, Achmad Satibi.
"Ketua majelisnya Achmad Satibi, hakim anggotanya Idi Il Amin dan Teguh Arifiano," kata Zaenal.
Tersangka Doni Salmanan sendiri disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi mengungkap sejumlah aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan yang dijuluki crazy rich Soreang itu sejauh ini sudah disita.
Daftar aset yang disita tersebut diungkap polisi ke publik menyusul penyerahan berkas tahap satu kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.