Liputan6.com, Jakarta Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 3 Agustus 2022.
Dwi sejatinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 sampai 2021 yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud.
Baca Juga
Advertisement
"Dwi Anggoro (Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM) tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud.
Sebelumnya, Ali mengatakan, selama proses penyidikan perkara dugaan suap Abdul Gafur, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan Abdul Gafur selama menjabat Bupati PPU.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Dia belum bersedia membeberkan lebih rinci siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Ali berharap masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyidik dalam mengungkap kasus ini.
"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Kumpulkan Barang Bukti
Menurut Ali, tim penyidik tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari beberapa pihak yang diduga mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa pidana yang dilakukan Abdul Gafur dan tersangka lainnya ini.
Dia berharap para pihak yang dipanggil dimintai keterangan bersedia menjelaskan kepada penyidik.
"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," kata Ali.
Advertisement
Didakwa Menerima Suap
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Salah satu suap yang diterima Abdul Gafur diperuntukkan bagi kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda.
"Atas permintaan Terdakwa Abdul Gafur melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang Rp 1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup unttuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Abdul Gafur guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022).
Jaksa menyebut Abdul Gafur menampung uang tersebut dalam rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Menurut jaksa, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah Balqis untuk berbagai keperluannya sebagai Bupati dan Ketua DPC Partai Demokrat.
“Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” kata dia.
Jaksa menyebut, saat Abdul Gafur terpilih menjadi Bupati PPU setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023, saat itu Abdul Gafur juga menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat. Saat itu Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Abdul Gafur meminta Nur Afifah mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening.
“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa Abdul Gafur Mas’ud pada beberapa rekening milik terdakwa Nur Afifah Balqis,” tutur Jaksa.