11 Nama Anggota KPU Dicatut Jadi Kader Parpol

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan sejumlah anggota KPU dari kota dan kabupaten tercatut nama dan NIK oleh partai politik.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Agu 2022, 13:24 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan sejumlah anggotanya dari kota dan kabupaten tercatut nama dan nomor induk kependudukan (NIK) oleh partai politik dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Menurut Idham Holik, laporan tersebut berdasarkan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id. Sehingga sebanyak sebelas anggota KPU RI tersebut nama dicatut sebagai kader partai politik.

"Jadi berdasarkan jumlah sementara ada enam anggota KPU kabupaten dan kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ungkap Idham Holik dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Lebih lanjut, Idham Holik mengatakan, juga terdapat Anggota Personalia Sekretariat KPU RI yang namanya dicatut oleh partai politik. Jumlahnya sampai saat ini yang terdata adalah lima orang. Sehingga pencatutan nama anggotanya ini menjadi perhatian bagi KPU.

"Jumlah sementera personalia sekretariat KPU kabupaten dan kota yang namanya terdaftar di keanggotaan partai politik dalam aplikasi Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan jumlahnya ada lima orang," ungkapnya.

Kendati demikian, Idham Holik mengaku pihaknya belum bisa mempublikasikan nama-nama partai politik yang mencatut anggota KPU pada aplikasi Sipol tersebut. 

"Nama partai polotiknya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke partai politik yang bersangkutan," kata Idham yang juga Ketua Divisi Bidang Teknis KPU.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Sebaran Anggota KPU yang Namanya Dicatut Jadi Kader Parpol

ilustrasi bendera partai politik (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kendati demikian, Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Idham Holik mengungkapkan, pihaknya masih belum bisa mempublikasikan nama-nama partai politik atau parpol yang mencatut anggota KPU sebagai kader partai tersebut.

Hal ini menurut Idham Holik karena saat ini masih dilakukan verifikasi terhadap partai politik. Sehingga masih menunggu hasil verifikasi administrasi partai politik tersebut selesai.

Adapun sebanyak sebelas anggota KPU RI dicutut namanya sebagai kader partai politik. Pencatutan sebelas nama ini tanpa diketahui oleh para anggota KPU RI tersebut. Pencatutan nama oleh partai politik diketahui karena ada di dalam aplikasi Sipol KPU RI.

"Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke partai politik yang bersangkutan," ungkap Komisioner KPU Idham Holik.

 

Berikut anggota KPU yang dicatut nama dan NIK-nya oleh partai politik:

- 1 (satu) orang komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur

- 2 (dua) orang komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi

- 1 (satu) orang komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara

- 1 (satu) orang komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatra Barat

- 1 (satu) orang komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau

- 1 (satu) orang persoanlia Sekretariat KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB

- 2 (dua) orang persoanlia Sekretariat KPU Kabupaten dan Kotaa di Provinsi Maluku Utara

- 2 (dua) orang personalia Sekretariat KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur


Bawaslu Ingatkan KPU soal Potensi Masalah Pendaftaran Partai Peserta Pemilu

Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024. Pendaftaran akan berlangsung 1-14 Agustus 2022. Menanggapi hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi, mewanti sejumlah potensi masalah yang dapat terjadi.

"Pertama, eksistensi sistem informasi partai politik atau Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," kata Puadi saat Pembukaan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 di Tangerang, seperti dikutip dari keterangan diterima, Kamis 14 Juli 2022.

Puadi melanjutkan, potensi masalah berikutnya adalah pemaknaan frasa 'kelengkapan persyaratan' oleh KPU dan Bawaslu. Hal itu berpotensi masalah saat KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1) UU Pemilu," jelas Puadi.

Berkaca dari pendaftaran parpol pada pemilu 2019, KPU dinilai kurang cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran. Selain itu, dari aspek administrasi, masalah pendaftaran parpol meliputi dua hal, yakni tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya dan KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan input ke Sipol KPU.

"Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 UU Pemilu di mana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik," kritik dia.

Melalui catatan itu, Puadi berharap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat bekerjasama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik.

"Kami berharap jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakan potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul," Puadi menutup.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya