Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan perihal pemberian rumah kediaman bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Aturan rumah mantan presiden dan wakilnya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 06/20220 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Predisen dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Advertisement
Aturan jatah rumah presiden dan wakil presiden ini ditetapkan dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Juli 2022.
"Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi MantanPresiden dan/atau Mantan Wakil Presiden," bunyi Pasal 1 ayat 1 dalam permenkeu tersebut, seperti dikutip Kamis (4/8/20222).
Kemudian dalam pasal 1 ayat kedua menyebutkan jika penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presidendan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan melaluimekanisme, antara lain pembelian tanah dan bangunan; pembelian tanah dan pembangunan rumah; atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman.
Adapun kriteria yang diatur untuk kediaman mantan kepala negara dan wakilnya tertuang dalam Pasal 2 tentang Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presidendan/atau Mantan Wakil Presiden.
Kriterianya yakni berada di wilayah Republik Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dennjaringanjalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan di bidang tata ruang.
Kemudian memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letakruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden besertakeluarga
"Dan tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dankeselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan WakilPresiden beserta keluarga," isi beleid tersebut.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.