Liputan6.com, Jakarta - Surya Darmadi sendiri adalah Bos Produsen minyak goreng merek Palma, yang resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
Angka ini disebut sebaga korupsi terbesar sepanjang sejarah tanah air.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta kejaksaan dan KPK untuk segera berkordinasi dengan otoritas Singapura demi memulangkan Surya yang telah sangat merugikan negara.
“Angka 78 triliun ini sangat besar dan di sangat menyakiti hati nurani. Makanya kita tidak bisa santai-santai membiarkan Surya Darmadi hidup enak di Singapura. Karenanya saya mendesak pada KPK dan Kejaksaan agar bekerjasama bersama-sama dalam upayanya memulangkan Surya Darmadi ke tanah air,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Sahroni menambahkan bahwa dengan adanya perjanjian ekstradisi yang baru ditandatangani di awal tahun antara Indonesia dan Singapura, ia yakin kordinasi untuk kepulangan Surya akan lebih mudah dilakukan.
“Kita kan sudah punya framework hukumnya sekarang, sudah ada perjanjian ekstradisi, jadi saya yakin, upaya pemulangannya juga bisa lebih mudah dikoordinasikan,” kata Sahroni.
Politikus NasDem itu menyatakan, hal yang terpenting saat ini adalah memulangkan Surya agar dapat diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Yang penting Surya ini bisa kembali ke tanah air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat merugikan negara tersebut,” pungkas Sahroni.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus Korupsi Duta Palma Rugikan Negara Rp 78 Triliun
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," tutur Burhanuddin kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022.
Menurut Buhanuddin, Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu, atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi (SD).
"Izin Usaha Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," jelas Burhanuddin.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement