Fraksi Demokrat Soroti Dampak Perubahan RDTR dan Pelanggaran Tata Ruang di Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat Neneng Hasanah menyatakan bahwa fraksinya setuju Perda RDTR dicabut. Namun, pihaknya menyoroti masalah RTH yang semakin sempit di Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 04 Agu 2022, 18:45 WIB
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY saat rapat pimpinan secara maraton di Gedung DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021). AHY mengatakan, setelah rapat ia akan melakukan commander's call atau rapat dengan jajaran DPD di 34 provinsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun revisi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Pencabutan Perda RDTR ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 58 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dilakukannya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini kemudian akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) DKI Jakarta Tahun 2022-2042.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat Neneng Hasanah menyatakan bahwa Demokrat DKI setuju Perda RDTR itu dicabut. Namun, pihaknya menyoroti masalah ruang terbuka hijau (RTH) yang semakin sempit di Jakarta.

"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan dampak Perubahan RDTR WP Provinsi DKI Jakarta terhadap total luas Ruang Terbuka Hijau di Provinsi DKI Jakarta saat ini. Apakah RTH semakin bertambah atau malah semakin berkurang," kata Neneng dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Neneng mengungkapkan bahwa jumlah RTH di Jakarta saat ini hanya 9,2 persen dari total wilayah Jakarta. Padahal, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga 30 persen dari luas wilayah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Legitimasi Pelanggaran Tata Ruang

Suasana Taman Puring, Jakarta, Minggu (14/3/2021). Mulai 13 Maret 2021, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kembali membuka 28 Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ibu Kota di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, Neneng menyatakan Demokrat DKI juga ingin memastikan bahwa perubahan RDTR WP Provinsi DKI tersebut tidak melegitimasi pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi. Pihaknya berharap, setiap pelanggaran tata ruang harus tetap ditindak untuk kemashalatan bersama

"Fraksi Partai Demokrat mengingatkan bahwa Perubahan RDTR WP Provinsi DKI Jakarta tidak boleh dilakukan untuk pemutihan atau melegitimasi pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi," ujar dia.

Menurut Neneng perubahan peraturan tentang RDTR WP ini mengakomodir beberapa usulan perubahan zonasi dari para pengembang dan pelaku usaha yang terkendala permasalahan perizinan karena permasalahan zonasi.

Neneng menyampaikan bahwa percepatan perubahan peraturan tentang RDTR memang ditujukan untuk mempermudah proses perizinan. Namun, kata dia semangat untuk memperbaiki iklim investasi itu jangan sampai menciderai nilai keadilan masyarakat dalam pemanfaatan ruang di DKI Jakarta.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Jurus Gubernur Anies Baswedan Hadapi Banjir Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya