Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.
Per data hari ini, Kamis (4/8/2022), bertambah 6.527 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Total akumulatifnya hingga kini di Indonesia ada 6.229.315 orang positif terkonfirmasi terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Kasus sembuh pada hari ini ada penambahan 6.664 orang. Dengan begitu di Indonesia total akumulatif terdapat 6.021.549 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai saat ini.
Sementara itu, kasus meninggal dunia bertambah 14 orang pada hari ini. Sampai kini total akumulatif ada 157.060 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Rabu 3 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Kamis (4/8/2022) pada jam yang sama.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mencermati tren peningkatan kasus kematian akibat Covid-19.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, pada Juni 2022 angka kematian harian masih di bawah 10 orang. Namun kini pada Agustus 2022 angka naik signifikan melewati 20 orang.
"Pada 2 Agustus 2022, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi yang tertinggi dalam tiga bulan terakhir, yakni 24 orang. Sementara kasus aktif Covid-19 ada 49.048. Jumlah ini naik 1.239 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Kita harus waspadai ini agar tidak semakin melonjak," ujar Netty dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, DPR Minta Vaksin Booster Dikebut
Netty mengatakan, salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah adalah mempercepat realisasi vaksin booster pertama atau vaksin ketiga (vaksin booster) yang saat ini masih di bawah 30 persen.
"Cakupan vaskinasi booster ke-1 masih di angka 27 persen. Angka ini masih jauh dari target pemerintah yang 50 persen. Perlu ada strategi khusus untuk mendidik masyarakat agar bersedia divaksin booster. Jangan sampai ada unsur paksaan yang malah dapat menimbulkan resistensi masyarakat," kata Netty.
Netty juga mendorong masyarakat agar segera melakukan vaksin booster.
"Vaksin booster perlu dilakukan sebagai upaya melindungi diri dan keluarga dari paparan Covid-19, sekaligus sebagai upaya membangun kekebalan komunitas," kata Netty.
Selain itu, Netty meminta pemerintah meningkatkan testing, tracing serta mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Testing dan tracing penting dilakukan terus menerus untuk mengetahui angka riil kasus serta sebaran penularannya. Prokes juga harus terus digalakkan dan diawasi di tengah melonggarnya disiplin masyarakat," tutup Netty.
Kemendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Booster Covid-19
Sebelumnya, angka kasus penularan Covid-19 di dalam negeri terus saja mengalami penambahan. Hal ini akibat dari adanya Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5.
Untuk itu, diimbau kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi booster Covid-19 di masa PPKM Level 1. Dorongan ini sebagai upaya pencegahan terhadap mutasi virus.
"Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Agustus 2022.
Di samping itu, Safrizal menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PPKM, seiring dengan peningkatan kasus positif Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5. Masa PPKM ini berlaku sejak 2-15 Agustus 2022 untuk Jawa-Bali.
Advertisement
Perpanjangan PPKM
Kebijakan tentang PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus-5 September 2022.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujarnya.
Dalam kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di PPKM Level 1. Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Safrizal menuturkan bahwa kenaikan jumlah kasus Covid-19 juga harus melihat tingkat keterisian rumah sakit (BOR). Sebab meski kasus mengalami peningkatan, BOR masih dalam persentase rendah.
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tambah Safrizal.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Advertisement