Sidang Kasus Quotex, Doni Salmanan Didakwa Merugikan Korban Investasi Rp24 Miliar

Terdakwa Doni Salmanan menjalani persidangan secara daring dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 04 Agu 2022, 21:00 WIB
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Liputan6.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan menyebarkan berita bohong untuk menipu para korban yang berinvestasi lewat opsi biner aplikasi Quotex. Ratusan orang yang menjadi korban penipuan ini merugi lebih dari Rp24 miliar.

Kasus penipuan investasi opsi biner pria bernama lengkap Doni Muhammad Taufik itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).

Sidang dipimpin langsung oleh hakim yang merupakan Ketua PN Bale Bandung, Achmad Satibi, serta hakim anggota Idi Il Amin dan Teguh Arifiano.

Sedangkan, terdakwa Doni Salmanan menjalani persidangan secara daring dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

Jaksa mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata jaksa Amriansyah membacakan dakwaan di muka sidang.

Dalam uraiannya, jaksa menyebutkan terdakwa Doni Salmanan pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti namun masih dalam rentang waktu bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 melakukan perbuatan tersebut.

Awalnya, terdakwa mulai mendaftarkan diri sebagai trader dan afiliator melalui aplikasi Quotex pada Maret 2021. Kemudian, terdakwa mendapatkan link pendaftaran yang akan dibagikan kepada konsumen yang ingin membuat akun.

Terdakwa sendiri mendaftar sebagai afiliator agar bisa memperoleh keuntungan mencapai 50 persen bahkan lebih besar dari orang-orang yang membuat akun di Quotex. Setelah itu, terdakwa mulai mengajak masyarakat mendaftar melalui akun Youtube miliknya.

Terdakwa kemudian membuat video ajakan mendaftar akun di Qoutex sejak Maret 2021 hingga Februari 2022, dengan menunjukkan telah mendapatkan keuntungan. Adapun diketahui video-video tersebut mengandung berita bohong dan menyesatkan.

"Postingan-postingan video mengenai Quotex yang telah di-posting pada media sosial Youtube King Salmanan dibuat oleh terdakwa dengan mengandung berita bohong dan menyesatkan," ujar Amriansyah.

Amri menjelaskan, tujuan terdakwa membuat dan menyebarkan konten video yang mengandung berita bohong dan menyesatkan untuk meningkatkan subscriber. Sehingga orang-orang tertarik mendaftar ke Qoutex.

Sampai Februari 2022, terdakwa telah berhasil mengajak kurang lebih sebanyak 25.000 orang untuk mendaftar Qoutex melalui link yang dibagikan terdakwa melalui Youtube.

Adapun Quotex diketahui tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Selain itu, kegiatan transaksi Quotex, salah satu aplikasi opsi biner bukan trading namun transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian.

"Masyarakat yang mendaftar sebagai trader di Qoutex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan oleh terdakwa. Karena diketahui pada mekanisme transaksi di Qoutex terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi," ungkap jaksa.

Diketahui, terdakwa mendapatkan keuntungan dari anggota yang mendaftar mencapai Rp40 miliar atau Rp3 miliar per bulan. Keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk membeli barang-barang mewah dan untuk membiayai pernikahan dengan istrinya Dinan. 

Sementara, melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp24 miliar.

"Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp24.366.695.782," tutur jaksa.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ajukan Keberatan

Terkait dakwaan jaksa, Doni Salmanan menyatakan kepada kuasa hukumnya untuk mengambil sikap. "Saya menyerahkan kepada bapak penasehat hukum," kata Doni.

Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum terdakwa pun menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

"Terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut. Sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi pekan depan," ujar Ikbar.

Selain itu, Ikbar berharap kliennya dapat dihadirkan dalam persidangan. "Kita mengharapkan itu (hadir) apalagi masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi, mungkin akan dihadirkan Doni langsung di persidangan biar lebih mudah mengurainya," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya