Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Bareskrim Polri.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, latar belakang tersangka Bharada E ternyata berbeda dengan sejumlah fakta yang sebelumnya diungkap kepolisian.
Baca Juga
Advertisement
Keterangan tersebut didapat usai melangsungkan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat 29 Agustus 2022 lalu. Pemeriksaan sebagai tindak lanjut surat permohonan perlindungan kepada LPSK.
Seperti diketahui sebelumnya terjadi adu tembak antara Bharada E dengan Brigadir J hingga meninggal dunia di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Ustaz Ahmad Zaenudin dilaporkan PDIP karena menyebut Sukarno pengkhianat saat ceramah. Pada ceramahnya, Ahmad Zaenudin juga mengatakan Pancasila bukan hasil kesepakatan ulama.
Laporan tersebut dibuat oleh Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Provinsi DKI Jakarta Pangihutan Marthin Pasaribu pada Rabu 3 Agustus 2022 di Polda Metro Jaya.
Marthin mengatakan, isi ceramah Ahmad Zaenudin berpotensi memecah belah bangsa. Dia pun membawa barang bukti berupa rekaman video yang menampilkan ceramah KH Ahmad Zaenudin.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah munculnya Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri pada Kamis 4 Agustus 2022 untuk memenuhi panggilan terkait kasus Brigadir J.
Saat menyambangi Mabes Polri, Ferdy Sambo di hadapan awak media, meminta publik tidak membuat asumsi sepihak atas kejadian di rumahnya.
Tak hanya itu, Ferdy turut menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas peristiwa yang terjadi kediamannya.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 4 Agustus 2022:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. LPSK Beberkan Fakta Bharada E Tidak Mahir Menembak, Baru Latihan Maret 2022
Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya diduga terjadi adu tembak di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkap latar belakang tersangka Bharada E yang ternyata berbeda dengan sejumlah fakta yang sebelumnya diungkap kepolisian.
Keterangan tersebut didapat usai melangsungkan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat 29 Agustus 2022 lalu. Pemeriksaan sebagai tindak lanjut surat permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Terkait hal lain yang bisa saya sampai Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat perintah), jadi Bharada E ini sopir," ucap Edwin saat dihubungi merdeka.com, Kamis 4 Agustus 2022.
Edwin membeberkan fakta temuannya bahwa Bharada E ternyata tidak mahir menembak. Karena berdasarkan keterangannya, Bharada E baru latihan menembak pada Maret 2022.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. PDIP Laporkan Ustaz Ahmad Zaenudin ke Polisi Gegara Ceramah Sukarno Pengkhianat
PDIP melaporkan Ustaz Ahmad Zaenudin yang menyebut Sukarno pengkhianat saat ceramah. Pada ceramahnya, Ahmad Zaenudin juga mengatakan Pancasila bukan hasil kesepakatan ulama.
Laporan itu dibuat oleh Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Provinsi DKI Jakarta, Pangihutan Marthin Pasaribu, di Polda Metro Jaya, Rabu 3 Agustus 2022.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3980/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporan kami sudah diterima, ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Pangihutan, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, isi ceramah Ahmad Zaenudin berpotensi memecah belah bangsa.
"Jadi KH Ahmad Zaenudin ceramah dan menyebutkan Pancasila itu adalah bukan produk dari ulama dan kita dengar kata-kata (dari Ahmad Zaenudin) Sukarno pengkhianat Pancasila. Kita khawatir ini menjadi keonaran di masyarakat," ujar Pangihutan.
3. Ferdy Sambo: Jangan Berasumsi soal Peristiwa di Rumah Saya
Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J. Saat menyambangi Mabes Polri, Ferdy Sambo di hadapan awak media, meminta publik tidak membuat asumsi sepihak atas kejadian di rumahnya.
"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi peristiwa di rumah dinas saya," tutur Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.
Ferdy turut menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas peristiwa yang terjadi kediamannya. Dalam kasus tersebut, Brigadir J tewas dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan, namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya," kata Ferdy.
Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Advertisement