5 Tanggapan Keluarga Brigadir J Usai Polisi Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kematian Brigadir J usai diduga adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Agu 2022, 08:37 WIB
Keluarga mengiringi pemberangkatan ke liang kubur Brigadir Yosua Hutabarat di Muaro Jambi, Senin (11/7/2022). Brigadir Yosua atau J itu tewas di rumah dinas pejabat polri. (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kematian Brigadir J usai diduga adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E dikenakan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Pihak keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat pun angkat bicara. Keluarga mendiang Brigadir J tersebut mengaku sedikit lega dengan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya polisi asal Jambi tersebut.

Meski begitu, pihak keluarga berharap ada tersangka lain karena mereka meyakini Bharada E tak sendirian menghabisi nyawa Brigadir J.

"Sedikit lega sudah ada tersangka karena hampir 30 hari kami menunggu dan bertanya-tanya kenapa ada tindakan pembunuhan tetapi tidak ada tersangka," kata perwakilan keluarga, Rohani Simanjuntak, dihubungi dari Jambi, Kamis 4 Agustus 2022.

Rohani menjelaskan, pihaknya berharap ada tersangka lain, karena dia yakin Bharada E tidak sendirian dalam melakukan pembunuhan.

Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J meminta polisi memakai Pasal 340 terkait dugaan pembunuhan berencana dalam mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden berdarah baku tembak dengan Bharada E pada Jumat, 8 Jul 2022 lalu.

"Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan, lalu dibunuhkan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat dikonfirmasi merdeka.com.

Berikut sederet tanggapan keluarga usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kematian Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


1. Keluarga Sedikit Lega, Harap Ada Tersangka Lain

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Keluarga mendiang Brigadir J mengaku sedikit lega dengan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya polisi asal Jambi tersebut.

Pihak keluarga berharap ada tersangka lain karena mereka meyakini Bharada E tak sendirian menghabisi nyawa Brigadir J.

"Sedikit lega sudah ada tersangka karena hampir 30 hari kami menunggu dan bertanya-tanya kenapa ada tindakan pembunuhan tetapi tidak ada tersangka," kata perwakilan keluarga Rohani Simanjuntak, dihubungi dari Jambi, Kamis 4 Agustus 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


2. Alasan Harap Ada Tersangka Lain

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Rohani, pihaknya berharap ada tersangka lain, karena dia yakin Bharada E tidak sendirian dalam melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ihwal keluarga yakin harus ada tersangka lain dalam kasus ini, hal tersebut bukan sebuah tuduhan semata. Karena saat jenazah tiba dan setelah autopsi ulang ditemukan sejumlah luka selain bekas luka tembakan," terang Rohani.

Bila hasil autopsi ulang keluar, keluarga semakin meyakini akan membuktikan Bharada E tidak sendirian dalam melakukan aksinya menghabisi nyawa keponakanannya itu.

Di samping itu, soal hilangnya kamera pengawas CCTV di lingkungan rumah dinas Kadiv Propam sempat menjadi pertanyaan besar. Namun, untungnya CCTV itu sudah ditemukan sehingga cukup bikin kasus ini semakin terang.

 


3. Apresiasi Kinerja Polisi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polisi menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J dan langsung menahan Bharada E. (FOTO: Dok. Istimewa)

Rohani mengapresiasi kerja kepolisian, yang sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dia berharap tiga buah handphone milik Brigadir J yang dinyatakan hilang itu segera ditemukan oleh penyidik.

"Kami yakin tiga HP yang hilang itu juga akan membuktikan kalau pembunuh almarhum (Brigadir J) tidak satu orang, tetapi lebih dari satu," ujar Rohani.

 


4. Minta Usut Dugaan Pembunuhan Berencana

Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga mendiang Brigadir J ketika memberikan keterangannya kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022). (Liputan6.com/gresi plasmanto)

Polri telah menetapkan Bharada E tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia dikenakan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

Kubu Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta polisi memakai Pasal 340 terkait dugaan pembunuhan berencana dalam mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurutnya, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden berdarah baku tembak dengan Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis 4 Agustus 2022.

Permintaan pemakaian pasal dugaan pembunuhan berencana, kata Kamaruddin, seharusnya dipakai sebagaimana dengan yang menjadi laporan awal pihaknya.

"Iya 338 itu sudah bagus satu pasalnya diadopsi tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka masuk juga 340," sebutnya.

 


5. Minta Polisi Cari Tersangka Lain, Termasuk Pengancam

Pengacaranya Rachmawati, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan presenter ternama Muhammad Fadlan ke Polda Metro Jaya.

Disamping itu, Kamaruddin juga meminta kepada penyidik untuk segera mengungkap tersangka lainnya. Terkhusus tersangka yang diduga turut terlibat dalam mengancam Brigadir J dengan adanya pasal penyerta dugaan keterlibatan.

"Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan Pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu," sebutnya.

Walaupun demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya telah menetapkan tersangka dalam kasus Brigadir J ini. "Pertama kita apresiasi walaupun terlambat, tindakan penyidik," sebutnya.

Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya