Pengamat: Tak Cukup Mutasi 25 Anggota Polri, Bila Ditemukan Pidana Harus Diproses

Menurut Bambang, penyelidikan terhadap 25 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran terkait penanganan kasus Brigadir J, harus jalan terus.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Agu 2022, 06:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). "Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," kata Sigit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto turut menanggapi mutasi 25 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Mutasi dilakukan terhadap 25 anggota Polri tersebut untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir.

Menurut Bambang, penyelidikan terhadap 25 anggota yang diduga melakukan pelanggaran harus terus berjalan.

"Bahwa pelanggaran-pelanggaran tak cukup melakukan mutasi saja, tetapi juga harus diiringi dengan penyelidikan pelanggaran kode etik kepolisian yang harus dibawa ke sidang kehormatan profesi kepolisian," kata dia saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Bambang menerangkan, sanksi pidana dinilai perlu diberikan kepada anggota polri yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau ditemukan unsur pidana, seperti menghalangi penyelidikan, merusak TKP, mengaburkan penyelidikan harusnya juga diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Di sisi lain, Bambang juga menyoroti Telegram dari Kapolri. Sebab, tidak ada pejabat dari jajaran dari Divisi Humas yang dimutasi. Padahal salah satu sumber narasi-narasi janggal dan tidak konsisten yang memicu kehebohan publik juga bersumber dari ketidakprofesionalan Divisi Humas dalam mengelola informasi dan komunikasi pada publik.

"Kalau melihat SK tersebut, nyaris tidak ada jajaran Divisi Humas yang dimutasi. Harusnya itu juga jadi bahan evaluasi Kapolri," ujar dia.

Bambang menyebut, jajaran Divisi Humas patut diperiksa. "Iya lah (diperiksa). Karena salah satu sumber informasi janggal yang diterima masyarakat juga dari Humas Polri," tandas dia.


Mutasi 25 Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memutasi 25 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Mutasi dilakukan terhadap 25 anggota tersebut untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"25 personel ini diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP terhambat dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Listyo merinci, pemeriksaan tersebut mencakup 3 personel pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, serta Bintara dan Tamtama 5 personel.

"Dari kesatuan Divpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," beber Kapolri.

Listyo menegaskan, 25 personel akan dimutasi dari jabatannya. Mutasi ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik, dan saya yakin Timsus akan berkerja keras dan menjelaskan ke masyarakat dan membuat terang peristiwa yang terjadi," Listyo menandaskan.

 


Daftar Anggota yang Dimutasi

Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1628/VIII/kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022, terdapat 15 nama anggota Polri yang dimutasi dan dipromosikan jabatan baru. Pejabat yang dimutasi salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo. 

Berikut daftar beberapa anggota Polri yang dimutasi terkait kasus Brigadir J:

1 Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

2. Irjen Pol Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri.

3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

4. Brigjen Pol Anggoro Sukartono, Karo Waprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.

5. Kombes Pol Agus Wijayanto, Sesro Waprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri.

6. Brigjen Pol Benny Ali, Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

7. Kombes Pol Gupuh Setiono, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri.

8. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, SroPaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

9. Kombes Pol Edgar Diponegoro, Kabag Binpamropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.

10. Kombes Pol Agus Nur Patria, Kaden A Ro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

11. AKBP Arif Rachman Arifin, Wakaden B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

12. Kompol Paiquni Wibowo, PS Kasubbag Riksa Rowatprof Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof Oropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

15. AKP Rifaizal Samual Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

Infografis Ragam Tanggapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya