Liputan6.com, Jakarta Tim Khusus Polri akan melakukan audit terhadap hasil pemeriksaan Putri Chandrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pelecehan atas terlapor Brigadir J.
"Kemungkinan (hasil pemeriksaan) penyidik, akan minta audit oleh Timsus terhadap prosesnya," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi merdeka.com, di Jakarta, Jumat, (5/8/2022).
Advertisement
Audit tersebut dilakukan untuk disesuaikan dengan bukti-bukti yang dimiliki Timsus.
"Supaya clear dan harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang kita miliki secara ilmiah," sebutnya.
Agus mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo tersebut sudah 3 kali menjalani pemeriksaan.
"Kan sudah lihat release dari pengacaranya di media, tiga kali sudah diperiksa, penyidik lagi teliti kelengkapan BAP limpahan dari Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sebelumnya, Putri Chandrawathi seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dengan Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis, (4/8/2022).
"Panggilan sekarang karena ini sudah beralih ke Dirtipidum Bareskrim sudah dilimpahkan kami sudah menerima panggilan untuk pemeriksaan Ibu PC yang harusnya hari ini," kata kuasa hukumnya, Arman Hanis saat jumpa pers.
Arman mengatakan ketidak hadiran Putri Chandrawathi sudah disampaikan ke penyidik.
"Kami juga sudah mengirim surat pemberitahuan ke penyidik bahwa keadaan Ibu PC belum bisa menghadiri panggilan pemeriksaan ke Bareskrim. Dan kami mohon untuk melakukan koordinasi apabila ingin melakukan pemanggilan atau pemeriksaan," imbuhnya.
Arman menjelaskan koordinasi yang dimaksud adalah meminta agar penyidik bersedia memeriksa Istri Irjen Ferdy Sambo di kediamannya dengan pendampingan psikologi klinis.
"Saat ini kami tetap berkoordinasi dengan penyidik untuk dapat melakukan pemeriksaan karena proses ini kami minta agar dapat diproses dengan cepat. Artinya Ibu PC dalam kondisi seperti memang sulit," sebutnya.
Minta Pemeriksaan Tidak Dilakukan Berulang
Selain koordinasi untuk pemeriksaan langsung, Arman juga telah memohon agar pemeriksaan tersebut tidak dilakukan secara berulang.
"Kami juga mengajukan permohonan kepada penyidik karena ini ada dua perkara ada dua pemanggilan satu laporan kami dan satu laporan mengenai dari pihak J," imbuh dia.
"Kami ingin berkoordinasi kepada penyidik agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang. Karena akan mengingat kejadian terus kejadian yang dialami kepada korban inilah yang akan kami koordinasikan kepada penyidik," lanjut dia.
Dua permohonan itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12/2022 yang telah mengatur mekanisme hak-hak, salah satunya memperbolehkan merekam saat proses penyidikan agar pemeriksaan tidak dilakukan secara berulang.
"Makanya kami akan bermohon kepada penyidik apabila dilakukan pemeriksaan. Klien kami kami minta direkam agar pemeriksaannya tidak berulang. Karena korban kekerasaan seksual ini sangat down apabila harus mengulang kejadian yang dialaminya," ucapnya.
Sementara, tercatat jika Putri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali pada tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022 ketika kasus masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Boleh dilakukan rekam pada saat pemeriksaan dan tidak diulang-ulang lagi saat pemeriksaan ini sudah tiga kali pemeriksaan kepada klien kami. Setiap pemeriksaan itu saya lihat sendiri selalu langsung down selalu turun," sebutnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement