Liputan6.com, Jakarta Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada sejumlah anggotanya yang diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.
Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga jenderal tersebut. Pasalnya, saat ini tengah fokus untuk mendalami keterangan hasil balistik dan digital forensik tim Puslabfor dan Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga
Advertisement
"Kita pelajari dulu kasusnya apalagi masih ditangani Polri. Sementara fokus kami kepada balistik dan digital forensik," ucap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (5/8/2022).
Pasalnya, lanjut dia, Komnas HAM saat ini ingin memastikan kebenaran informasi terkait dengan keterangan CCTV yang simpang siur adanya perbedaan satu dengan lainnya. Alhasil, atas perbedaan pendapatan tersebut bisa memunculkan indikasi dugaan upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum (obstruction of justice).
"Yang satu bilang disambar petir, ADC bilang sudah rusak sejak lama. Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice," tutur Ahmad.
Menurutnya, ihwal penyebab kerusakan CCTV yang membuat pokok kejadian dalam kasus tewasnya Brigadir J tidak terekam harus diusut guna membongkar perkara yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan
"Lebih lanjut, kami tentu ingin tahu isi CCTV tersebut untuk memastikan apakah benar ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Joshua, apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi," ucapnya.
"Juga isi pembicaraan melalui alat komunikasi yang juga belum diberikan ke kami," sambungnya.
4 Anggota Polri Ditempatkan Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memyampaikan bahwa ada 25 anggota yang kini diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J. Empat di antaranya diberikan perlakuan berbeda, yakni ditempatkan khusus selama sebulan.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari, dan sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari Timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Listyo menyebut, pihaknya menelusuri berbagai hal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 anggota tersebut. Termasuk mendalami motif tindakan yang dilakukan.
"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," jelas dia.
Adapun dugaan menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J ini mencakup urusan CCTV hingga proses olah TKP di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Pak Kabareskrim dan Timsus sedang mendalami terkait peristiwa yang terjadi, tentunya semua motif sedang kita gali," kata Listyo.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Mutasi Sejumlah Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutasi sejumlah anggota terkait penanganan kasus kematian Brigadir J. Termasuk di antaranya Kadiv Propam Polri dan Karo Paminal Divpropam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 1628/VIII/Kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," tutur Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com