Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM memastikan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Yoshua tak akan menghentikan penyelidikan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia adu tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut kini pihaknya akan memastikan apakah penyelidikan terhadap Bharada E berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Advertisement
"Tidak (menggangu penyelidikan Komnas HAM). Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar," ujar Damanik di Komnas HAM, Kamis (4/8/2022).
Menurut dia, Komnas HAM sudah menandatangani perjanjian dengan Polri untuk memastikan pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap saksi maupun tersangka tak ada kekerasan di dalamnya.
"Komnas HAM punya perjanjian kerja sama antara Komnas HAM dengan Polri. Saya tanda tangan dengan Pak Listyo, sebelumnya dengan Pak Idham Aziz, sebelumnya dengan Pak Tito, kita tanda tangan. Salah satunya adalah menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi antipenyiksaan, itu di mana bisa dilihat? Dalam proses pemeriksaan hukum misalnya apakah ada tindakan yang bertentangan dengan HAM. Itu kita akan tetap awasi," kata Damanik.
Komnas HAM menyatakan bakal memeriksa Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun Komnas HAM belum memastikan waktu pastinya memeriksa Ferdy Sambo.
"Pasti (memeriksa Ferdy Sambo) sabar saja," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM, Kamis (4/8/2022).
Damanik menyebut, salah satu yang bakal didalami oleh Komnas HAM dalam pemeriksaan Ferdy Sambo yakni terkait tidak aktifnya kamera pengawas atau CCTV saat terjadi baku tembak di kediamannya.
"Misalnya saya bilang 'ini kenapa CCTVnya tidak bekerja? Apakah disambar petir atau katanya memang sudah lama tidak berfungsi? Kan dua keterangan berbeda-beda. Komnas HAM tidak punya kewenangan meminta, tapi kami punya wewenang untuk bertanya, coba jelaskan kasus yang terjadi," kata dia.
Damanik menyebut pihaknya bakal melapor kepada Menko Polhukam Mahfud Md bila Ferdy Sambo berbelit saat diperiksa pihaknya.
"Kalau tidak dijelaskan dengan baik, saya akan lapor kepada Pak Menko. Pak Menko mereka enggak mau jelaskan, padahal kami penting dapatkan informasi itu. Kita semua penting mendapatkan informasi, untuk mengetahui duduk soalnya," kata Damanik.
Damanik memastikan pihaknya tidak akan puas dengan jawaban rusaknya CCTV. Dia akan terus menelusuri demi terangnya peristiwa dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam baku tembak di kediaman Ferdy Samno.
"Kalau seandainya, kita berandai-andai 'o iya ternyata dia sudah rusak sejak lama', maka cara kita adalah cari sumber-sumber data informasi yang lain melalui hp, melalui ini, dan macam-macamm Tapi kalau ternyata itu ada kesengajaan, itu kan masalah begitu," kata dia.
Irjen Ferdy Sambo Diperiksa
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan kasus kematian Brigadir J atau Yoshua di Bareskrim Polri.
Dia menyatakan sudah empat kali menghadap penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Hari ini saya hadir memenuhi pangilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," tutur Ferdy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, dia telah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Sementara yang keempat adalah di Bareskrim Polri.
"Selanjutnya saya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi atas peristiwa yang terjadi di Duren Tiga," jelas Ferdy.
Diketahui, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak.
Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.
Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.
Advertisement