Liputan6.com, Stabat Para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Pada Rabu, 3 Agustus 2022, persidangan terhadap 8 tersangka termasuk anak Terbit Rencana, Dewa Perangin Angin, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang yang digelar di Ruang Prof Kusumah Admadja dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini.
Persidangan dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi atas terdakwa Dewa Perangin Angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar, yang terdaftar dalam nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb.
Baca Juga
Advertisement
Keduanya didakwa pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.
"Kami datang ke PN Stabat dalam kasus pembunuhan kerangkeng abang kandung saya, Sarianto Ginting. Pada 15 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, abang saya diantar ke rumah sudah dikafani dalam keadaan meninggal dunia," kata Sariandi Ginting (31).
Sariandi Ginting merupakan adik kandung Sarianto Ginting, korban meninggal dunia saat berada direhabilitasi atau kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tewas Setelah Dijemput
Diterangkan Sariandi, abang kandungnya, Sarianto, tewas pasca 3 hari setelah dijemput pekerja di kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Pada 12 Juli 2021 malam, abang saya dijemput. Keluarga yang meminta penjemputan itu, karena kalau diantar tidak boleh," terangnya.
Malam itu juga, sebut Sarianto, pihak keluarga disuruh untuk mengantar pakaian untuk digunakan Sarianto. Namun saat mengantar pakaian, pihak keluarga ridak diizinkan bertemu dengan Sarianto.
"Di sana ada Bolang (penjaga). Kami, keluarga disuruh tunggu beberapa bulan jika sehat baru boleh bertemu," bebernya.
Advertisement
Sudah Mengetahui Keberadaan Kerangkeng
Diakui Sariandi, sebelumnya sudah mengetahui keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Sepengetahuannya, kerangkeng itu menjadi tempat rehabilitas pecandu narkoba.
"Sejak SMP, abang saya Sarianto sudah menggunakan narkoba dan meresahkan keluarga. Bolak balim masuk panti rehab," ujarnyai.
Diungkapkan Sariandi, alasan keluarganya memasukkan Sarianto Ginting ke kerangkeng manusia milik Terbit Rencana karena tempat tersebut tidak dipungut biaya. Apalagi, selama ini diketahui akan dipekerjakan.
"Saya sudah melihat kondisinya, tidak ada yang mengkhawatirkan. Yang sudah sehat dipekerjakan di kebun sawit. Itu tujuan saya," ucapnya.
Diberitahu Meninggal Dunia Akibat Sakit Lambung
Sariandi juga mengatakan, pihak keluarga diberitahu Sarianto sakit lambung sebelum tewas. Mereka diberitahu lewat handphone. Bahkan, mereka pertema kali jika Sarianto tewas dibunuh dari pemberitaan di media.
"Tidak kepikiran tewasnya enggak wajar. Sebelum masuk ke dalam kerangkeng, keluarga diwajibkan mengisi formulir atau surat pernyataan jika terjadi apapun tidak boleh menuntut," sebutnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumut) mengatakan, sesuai hasil visum bahwa Sarianto Ginting tewas atau dalam kematian tidak wajar. Salahsatunya ada pendarahan pada bagian otak.
Ketika JPU menunjukan beberapa barang bukti yang dihadirkan di persidangan, Sariandi hanya tanda dengan gayung yang ada di kerangkeng manusia. "Hanya gayung yang saya lihat," Sariandi menuturkan.
Advertisement
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, bertanya kepada terdakwa Dewa Perangin Angin dan Hendra Surbakti, "Apakah ada yang salah dengan keterangan saksi?"
"Tidak tahu yang mulia," jawab Dewa dan Hendra yang saling bergantian menjawab.
Persidangan kasus kerangkeng manusia kembali dilanjutkan pada Rabu, 10 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi kembali.