Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Absara mengatakan, pihaknya kembali melanjutkan pemeriksaan guna mendalami hasil uji balistik yang dilakukan Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri atas insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Jadi agenda hari ini terutama kami akan meminta keterangan terkait uji balistik yaitu soal senjata yang digunakan, terus kemudian peluru dan juga hal-hal lain yang terkait dengan penggunaan senjata maupun peluru itu," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Absara di kantornya, Jumat (5/ 8/2022).
Advertisement
Adapun, Tim Komnas HAM juga akan mengecek terkait nomor registrasi senjata api. Hal itu juga berkaitan kepastian senjata yang disebut dalam baku tembak antara Bharada E memakai senjata Glock-17 sedangkan Brigadir J memakai HS-19.
"Misalnya begini registernya atas nama siapa senjata tersebut, terus kemudian pelurunya apakah ada yang pecah atau tidak. Kalau ada yang pecah itu apakah kemudian identik dengan ketemu tidak pecahannya dengan yang lain bagian peluru yang lain," ujarnya.
Selain memastikan senjata itu, Beka juga mengatakan jika dalam pemeriksaan terhadap Puslabfor Polri ini juga tidak menutup kemungkinan untuk mendalami temuan-temuan lain yang didapat Tim Khusus kepolisian.
Adapun dalam pemeriksaan hari ini doketahui rombongan Tim Labfor datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan. Mereka datang pukul 08.35 WIB, sementara jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB.
Mereka kompak datang menggunakan batik. Rombongan itu langsung memasuki kantor Komnas HAM dan menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan.
DPR Sebut Bharada E Gunakan Senjata Tidak Wajar
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan menyoroti sederet kejanggalan hasil penyelidikan kepolisian dalam kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol, Ferdy Sambo. Salah satunya adalah senjata yang dipakai Bharada E sangat tidak wajar.
Adapun, terdapat insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua. Dalam kejadian tersebut, Brigadir Yoshua dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Trimedya, kejanggalan pertama terjadi dari jenis senjata yang dipakai Bharada E ketika baku tembak dengan Brigadir Yoshua. Di mana Bharada E kala itu disebut memakai senjata api (senpi) berjenis Glock-17.
"Kalau dulu, bukan sersan balok lah ya istilahnya ya, dan itu biasanya AKP (pakai Glock-17) atau kapten yang pegang jenis senjata itu, karena senjata itu kan mematikan," ujar Trimedya dalam webinar yang disiarkan lewat Instagram @diskusititiktemu, Sabtu 16 Juli 2022.
Pasalnya, Trimedya menilai jika senjata yang dipakai Bharada E tidaklah wajar, karena senpi jenis itu bukan untuk anggota yang berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada). Dia menempati tingkatan pangkat terendah dalam golongan Tamtama. Sedangkan Brigadir Yoshua menggunakan pistol jenis HS-9.
"Sama seperti yang disampaikan Pak Arianto tadi harusnya dia (Bharada E) laras panjang," tutur dia.
Kejanggalan kedua, lanjut politikus PDIP, tidak ada bukti tembakan maupun bekas hasil kejadian yang ditampilkan penyidik. Padahal polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Atas hal itulah, Trimedya merasa apa yang disampaikan pihak kepolisian berkaitan baku tembak tersebut sulit untuk diterimanya. Karena, bukti kejadian baku tembak tidak secara penuh disebarkan kepada pihak kepolisian.
Advertisement
Bharada E Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
Sekedar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Adapun merujuk pada Pasal 338 KUHP Bharada E terancam maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sebab disebutkan bahwa 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.
Sementara jouncto atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.
Sementara penetapan tersangka terhadap Bharada E ini dilakukan usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com