Liputan6.com, Jakarta Polri memastikan akan mengaudit dua Laporan Polisi (LP) limpahan dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, yakni terkait dugaan pelececehan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan dugaan ancaman disertai kekerasan. Kedua perkara tersebut telah disatukan oleh Bareskrim Polri dengan LP dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Timsus tengah meneliti kembali LP limpahan tersebut. Diketahui istri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani tiga kali pemeriksaan di dua laporan tersebut.
Advertisement
"Tiga kali sudah diperiksa, penyidik lagi meneliti kelengkapan Berita Perkara limpahan dari Polda Metro Jaya. Kemungkinan penyidik akan minta diaudit oleh Timsus terhadap prosesnya," tutur Agus kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Agus memastikan, kinerja Timsus akan sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.
"Supaya clear dan harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang kita miliki secara ilmiah," kata Agus.
Sebelumnya, Polri akan melakukan evaluasi terhadap penanganan dua Laporan Polisi (LP) yang belakangan dilimpahkan ke Bareskrim terkait peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keduanya yakni terkait dugaan pelecehan istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi dan dugaan ancaman serta kekerasan.
"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
"Yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama, untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," sambungnya.
Menurut Agus, upaya tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi membuat terang kasus kematian Birgadir J. Sebab itu pula, ada 25 polisi yang kini dimutasi dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan menghambat penanganan perkara tersebut.
"Sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka. Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan, sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini," Agus menandaskan.
Tak Hadiri Pemeriksaan
Sebelumnya, Putri Chandrawathi seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dengan Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis, (4/8/2022).
"Panggilan sekarang karena ini sudah beralih ke Dirtipidum Bareskrim sudah dilimpahkan kami sudah menerima panggilan untuk pemeriksaan Ibu PC yang harusnya hari ini," kata kuasa hukumnya, Arman Hanis saat jumpa pers.
Arman mengatakan ketidak hadiran Putri Chandrawathi sudah disampaikan ke penyidik.
"Kami juga sudah mengirim surat pemberitahuan ke penyidik bahwa keadaan Ibu PC belum bisa menghadiri panggilan pemeriksaan ke Bareskrim. Dan kami mohon untuk melakukan koordinasi apabila ingin melakukan pemanggilan atau pemeriksaan," imbuhnya.
Arman menjelaskan koordinasi yang dimaksud adalah meminta agar penyidik bersedia memeriksa Istri Irjen Ferdy Sambo di kediamannya dengan pendampingan psikologi klinis.
"Saat ini kami tetap berkoordinasi dengan penyidik untuk dapat melakukan pemeriksaan karena proses ini kami minta agar dapat diproses dengan cepat. Artinya Ibu PC dalam kondisi seperti memang sulit," sebutnya.
Advertisement
Minta Pemeriksaan Tidak Dilakukan Berulang
Selain koordinasi untuk pemeriksaan langsung, Arman juga telah memohon agar pemeriksaan tersebut tidak dilakukan secara berulang.
"Kami juga mengajukan permohonan kepada penyidik karena ini ada dua perkara ada dua pemanggilan satu laporan kami dan satu laporan mengenai dari pihak J," imbuh dia.
"Kami ingin berkoordinasi kepada penyidik agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang. Karena akan mengingat kejadian terus kejadian yang dialami kepada korban inilah yang akan kami koordinasikan kepada penyidik," lanjut dia.
Dua permohonan itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12/2022 yang telah mengatur mekanisme hak-hak, salah satunya memperbolehkan merekam saat proses penyidikan agar pemeriksaan tidak dilakukan secara berulang.
"Makanya kami akan bermohon kepada penyidik apabila dilakukan pemeriksaan. Klien kami kami minta direkam agar pemeriksaannya tidak berulang. Karena korban kekerasaan seksual ini sangat down apabila harus mengulang kejadian yang dialaminya," ucapnya.
Sementara, tercatat jika Putri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali pada tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022 ketika kasus masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Boleh dilakukan rekam pada saat pemeriksaan dan tidak diulang-ulang lagi saat pemeriksaan ini sudah tiga kali pemeriksaan kepada klien kami. Setiap pemeriksaan itu saya lihat sendiri selalu langsung down selalu turun," sebutnya.