Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM menyebut penetapan Bharada E sebagai tersangka masih akan ditindaklanjuti, apakah Bharada E bertindak seorang diri atau ada pelaku lain. Di sisi lain, dengan penetapan tersangka, permohonan Bharada E untuk mendapat perlindungan dari LPSK berpotensi ditolak.
VIDEO: Bharada E Tersangka, Permohonan ke LPSK Berpotensi Ditolak
Komnas HAM menyebut penetapan Bharada E sebagai tersangka masih akan ditindaklanjuti, apakah Bharada E bertindak seorang diri atau ada pelaku lain. Di sisi lain, dengan penetapan tersangka, permohonan Bharada E untuk mendapat perlindungan dari LPSK berpotensi ditolak.
diperbarui 05 Agu 2022, 13:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Ragam Hias: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Seni Budaya Indonesia
Pengendara Motor Wajib Paham, Begini Teknik Pengereman yang Efektif
PM Greenland Serukan Persatuan Pasca Pernyataan Kontroversial Trump
Harga Kripto Hari Ini 10 Januari 2025: Bitcoin Anjlok ke Level USD 92.000
150+ Kata-kata Kecewa dengan Keadaan yang Menyentuh Hati
350 Caption Instagram Aesthetic Inggris untuk Feed Keren
IHSG Berpotensi Melesat, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 10 Januari 2025
KPK Tegaskan Tak Dramatisasi Penyidikan Kasus Hasto
20 Barang Feng Shui Pembawa Keberuntungan dan Kekayaan untuk Rumah Anda
Mahout Ditangkap Polisi Buntut Kematian Turis Spanyol di Thailand, Faktor Keamanan Atraksi Mandikan Gajah Dipertanyakan
Tangkal Wabah PMK, Ratusan Sapi di Bandung Divaksin
Rehat Sebelum Terima Tawaran Timnas Indonesia, Alex Pastoor: Uang Pensiunku Tidak Sebanyak Itu