IPW Minta Polri Pecat 25 Polisi yang Hambat Kasus Brigadir J

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota yang diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J. Hal tersebut dinilai menjadi upaya bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap tangan kotor yang mencoreng institusi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Agu 2022, 13:19 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota yang diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J. Hal tersebut dinilai menjadi upaya bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap tangan kotor yang mencoreng institusi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan, yang dilakukan Kapolri telah sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi itu diproses hukum secara objektif dan transparan.

"Pemeriksaan personel Polri dengan pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat," tutur Sugeng, Jumat (5/8/2022).

Menurut Sugeng, Kapolri telah menegaskan bahwa 25 anggota tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah Irjen Ferdy Sambo daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Sehingga, mereka akan diperiksa secara etik, dan bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana sesuai dengan perbuatannya.

"Dengan kenyataan ini, IPW meminta Tim Khusus internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," jelas dia.


Sesuai SE

Hal itu pun akan sesuai dengan tekad Kapolri saat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021. Kapolri disebut selalu mengingatkan kepada pejabat Polri yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.

"Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Januari 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran. 'Untuk melakukan perbaikan kami berkomitmen untuk terus berbenah. Kami tegaskan sekali lagi bahwa Polri, kami tidak ragu memecat 30, 50, atau 500 anggota Polri yang merusak institusi', ungkapnya ketika itu," ujar Sugeng.


Komitmen

Sugeng menegaskan, komitmen tersebut harus terus dipegang Kapolri, terlebih saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggotanya, khususnya dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa," Sugeng menandaskan.

Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya