Transjakarta Usulkan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Transportasi Publik Dipersingkat

Selama ini, tahapan hukum dalam sebuah tindak pidana yaitu penyelidikan, penyidikan, dan persidangan. Di tahapan penyelidikan, polisi membutuhkan keterangan saksi, korban, dan alat bukti.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2022, 13:51 WIB
Pejalan kaki melintas di depan bus listrik Transjakarta rute Kampung Melayu-Tanah Abang via Cikini (5M) saat uji coba di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (26/7/2022). PT Transjakarta mengubah rute uji coba bus listrik yang sebelumnya jurusan Kampung Melayu-Tanah Abang (5F) agar masyarakat dapat menjajal secara merata sekaligus memperkenalkan jalur bus yang melayani mulai pukul 05.00-21.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Operasi dan Keselamatan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Yoga Adiwinarto mengatakan, pihaknya tengah berdiskusi dengan instansi terkait perihal penindakan pelecehan seksual di transportasi publik.

Poin yang dibahas salah satunya adalah mempersingkat tahapan proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual.

Selama ini, tahapan hukum dalam sebuah tindak pidana yaitu penyelidikan, penyidikan, dan persidangan. Di tahapan penyelidikan, polisi membutuhkan keterangan saksi, korban, dan alat bukti.

"Ini kan proses yang sedang kami juga mau coba diskusikan dengan pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, sehingga proses ini bisa dipersingkat. Sehingga ketika korban melapor, kita bisa sampai ke penindakan," kata Yoga di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

Dia mengatakan, proses terhadap terduga pelaku pelecehan seksual selama ini terus dilakukan oleh manajemen PT Transjakarta. Hanya saja, tidak banyak pengguna layanan Transjakarta melapor kejadian tersebut. Apabila tidak ada laporan, menurut Yoga, pihak penegak hukum seperti polisi pun sulit untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Kondisi itu pula yang menurut Yoga menjadi peluang bagi terduga pelaku pelecehan seksual untuk kembali melancarkan tindakannya.

"Seandainya tidak ada korban yang melapor, polisi juga bingung. 'Apa yang mau saya proses, saya juga bingung. Saya juga perlu bukti, saksi, keterangan korban'. Kalau enggak ada itu semua, mereka juga enggak bisa memproses. Artinya pelaku tadi keluar lagi, bebas lagi. Ini yang sbnrnya siklusnya seperti itu," jelasnya.

 


Terbitkan Surat Edaran

Penumpang duduk di dalam bus Transjakarta khusus wanita di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Bus yang resmi beroperasi pada Senin, 25 Juli 2022 lalu ini sebelumnya berhenti beroperasi karena kebijakan saat pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Menimpali itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran yang intinya meminta para operator Transjakarta memasang stiker perihal upaya pencegahan pelecahan seksual.

"Kami juga sudah melakukan membuat edaran untuk seluruh operator bus di Jakarta untuk memasang stiker terkait dengan upaya pencegahan pelecehan seksual," kata Syafrin. 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya