Komnas HAM Bakal Periksa Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Pelecehan

Taufan memastikan Komnas HAM bakal mengikuti prosedur yang ada dalam memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Agu 2022, 15:38 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Liputan6.com, Jakarta Ketua ‎Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan bakal memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Taufan, pihaknya akan memeriksa istri Ferdy Sambo setelah kondisinya memungkinkan untuk dimintai keterangan.

Menurut Taufan, pihaknya akan memperlakukan Putri sebagai korban dugaan pelecehan seksual.

"Dia akan diperlakukan sebagai korban, karena itu dia dilindungi oleh LPSK, mendapatkan perawatan psikologis, perawatan kesehatan, dan sebagainya," ujar Ahmad Taufan dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Ahmad Taufan menyatakan tak akan memaksa dalam memeriksa istri Ferdy Sambo lantaran dia merasa trauma pasca kejadian di kediamannya. Ahmad Taufan memastikan akan mengikuti prosedur yang ada dalam memeriksa istri Ferdy Sambo.

"Kita harus menghormati prosedur itu. Sebagai lembaga hak asasi, kami akan memperlakukan dia sebagai korban dan melakukan prosedur sebagaimana layaknya seorang korban yang dilindungi undang-undang," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan bakal terus melakukan penyelidikan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penembakan terhadap Brigadir J alias Yoshua meski Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Ya pasti, untuk pemantauan dan penyelidikan memastikan apakah ada pelanggaran hak asasi terkait penyiksaan, kekerasan dan lain-lain. Juga hak asasi atas akses keadilan (access to justice) terutama bagi keluarga Brigadir J yang meninggal dunia," ujar Damanik dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Menurut Damanik, penyelidikan tetap akan dilakukan tak hanya untuk memberikan kepastian terhadap keluarga Brigadir J, melainkan juga kepastian bagi istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Salah satu ukuran akses atas keadilan tersebut adalah prinsip fair trial. Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap ibu PC yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual," kata Damanik.

 


Perlakukan Sebagai Korban

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski demikian, Damanik menyebut harus juga ditelusuri kebenaran apakah Putri Chandrawati merupakan korban atau bukan.

"Di dalam standar HAM seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus memang mesti diperlakukan sebagaimana seorang korban, meski pun pembuktian dia korban atau tidak masih harus dibuktikan," kata Damanik.

Namun begitu, menurut dia, untuk saat ini istri Ferdy Sambo memang harus diperlakukan sebagai korban.

"Penghormatan atas hak asasi memungkinkan terduga korban itu mendapatkan perlindungan saksi dan pertolongan kesehatan fisik mau pun psikologis. Itu yang mesti kami kawal," kata dia.

Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya