Joe Biden Minta Rusia Bebaskan Atlet Basket AS Brittney Griner yang Dipenjara karena Ganja

Atlet basket Brittney Griner ditangkap atas kepemilikan ganja.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 05 Agu 2022, 16:54 WIB
Presiden Amerika Serikat Joe Biden berbicara tentang berakhirnya perang di Afghanistan dari Ruang Makan Negara Gedung Putih, Washington, Amerika Serikat, Selasa (31/8/2021). "Perang di Afghanistan sekarang sudah berakhir," kata Joe Biden. (AP Photo/Evan Vucci)

Liputan6.com, Washington, DC - Atlet basket wanita Brittney Griner dari tim Phoenix Mercury divonis 9 tahun penjara oleh pengadilan Rusia. Ia ditangkap karena kedapatan membawa minyak ganja ke negara tersebut. 

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden sudah angkat suara terhadap vonis terhadap Griner. Melalui peryataan resmi, Presiden Biden tidak terima atas vonis Griner dan menyebut Rusia semena-mena dalam menangkap Griner. 

"Ini tidak bisa diterima, dan saya menyerukan kepada Rusia untuk segera membebaskannya agar ia bisa bersama istri (pasangan sesama jenis), orang-orang tercinta, para sahabat dan rekan timnya," ujar Presiden Joe Biden, dilansir situs Gedung Putih, Jumat (5/8/2022).

Presiden Joe Biden berjanji agar pemerintahannya terus bekerja supaya Britney Griner bisa bebas. Warga AS lain yang ingin ia bebaskan adalah Paul Whelan, seorang pria 52 tahun yang ditangkap atas tuduhan mata-mata dan divonis 16 tahun penjara. 

Pada awal Juli 2022, istri dari Brittney Griner merilis pernyataan melalui Instagram bahwa ia sudah dihubungi Presiden Joe Biden dan Wapres Kamala Harris. 

"Meski saya akan tetap khawatir dan angkat bicara sampai ia kembali pulang, saya merasakan harapan dengan mengetahui bahwa Presiden membaca surat istri saya dan meluangkan waktu untuk merespons. Saya tahu BG akan menemukan rasa nyaman dengan mengetahui bahwa ia belum dilupakan," ujar Cherelle Griner.

Wanita itu pun mengajak para simpatisan untuk turut berjuang membela orang-orang lain yang ditangkap aparat secara semena-mena, serta mendukung pemerintahan Joe Biden dalam menolong orang-orang tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Vonis Hampir 10 Tahun

Brittney Griner menahan upaya pemain Jepang di final bola basket putri Olimpiade Tokyo 2020 (AFP)

Sebelumnya dilaporkan BBC, Jumat (5/8), Griner mengakui dirinya memiliki ganja, akan tetapi ia membantah bahwa ia sengaja melanggar hukum. Pengadilan lantas menjatuhkan hukuman penjara sembilan setengah tahun kepada wanita itu.

Pengacara dari Griner menyebut kliennya sangat kecewa dan stres atas situasinya. Tim kuasa hukum berkata akan melakukan banding atas putusan pengadilan.

Griner memilih hemat bicara ketika diantar keluar ruanga pengadilan. "Saya cinta keluarga saya," ujar Grimer.

Wanita dengan tinggi badan dua meter itu memiliki istri bernama Cherelle Griner yang ia nikahi pada 2019.

Griner ditangkap di bandara Sheremetyevo pada Februari 2022 akibat minyak ganja tersebut. Kasusnya menjadi isu sensitif di tengah invasi Rusia ke Ukraina.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyebut aksi Rusia memberikan ancaman kepada orang-orang yang bekerja di luar negeri karena dianggap menangkap dengan semena-mena.

"Rusia, dan negara mana pun yang melakukan penangkapan dengan semena-mena, mewakili ancaman keselamatan untuk semua orang yang travel, bekerja, dan tinggal di luar negeri," ucap Menlu Blinken.

AS dan Rusia kini sedang berdiskusi potensi penukaran tahanan. Sejauh ini, AS disebut akan melepaskan penyelundup senjata Viktor Bout dari Rusia untuk ditukar dengan Brittney Griner dan  Paul Whelan.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Kontroversi Ganja di Dalam Negeri

Ilustrasi ganja. (dok. Unsplash.com/@exxteban)

Mahkamah konstitusi (MK) baru-baru ini telah menolak permohonan terkait penggunaan ganja medis di Indonesia.

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman selaku hakim konstitusi merangkap anggota dalam sidang putusan atas uji materi UU Narkotika, yang ditayangkan di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (20/7).

Terkait hal ini, farmakolog sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof apt Zullies Ikawati PhD memberikan tanggapan.

“Tanggapan saya, saya tidak heran akan hal tersebut. Menurut saya, Undang-undang Narkotikanya tidak ada masalah, dan penggolongan narkotika 1, 2, dan 3 masih relevan. Adapun untuk lampirannya, menurut saya itu yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, di mana hal itu dituangkan pada Peraturan Menteri Kesehatan,” ujar Zullies kepada Health Liputan6.com melalui pesan teks Kamis (21/7/2022).

Permenkes terbaru terkait hal itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Jadi jika ada senyawa baru yang berisiko disalahgunakan dan tergolong narkotika, atau ada senyawa narkotika yang dapat masuk golongan 2 atau 3, dapat ditambahkan pada Permenkes tersebut, di mana peraturan ini menjadi peraturan pelaksana, sesuai UU Narkotika pasal 6 ayat 3.”

Sampai saat ini, lanjutnya, ganja masih dimasukkan ke dalam narkotika golongan 1, bersama tetrahydrocannabinol (THC) dan delta-9 THC, suatu komponen ganja yang bersifat psikoaktif.


Belum Urgen

Ditolak MK, legalisasi ganja untuk keperluan medis perlu kajian dari Kemenkes. (pexels/kondel media).

Zullies menambahkan, jika dalam perkembangan dunia kesehatan menunjukkan ada obat-obat baru yang bisa diperoleh dari senyawa aktif ganja, maka bisa ditambahkan dalam Permenkes tersebut, pada penggolongan yang sesuai.

Namun, sejauh ini menurut Zullies penggunaan ganja untuk medis belum begitu perlu.

“Sejauh ini menurut saya belum urgen, karena masih banyak obat lain sebagai pilihan.”

“Perlu dipahami, jika yang digunakan adalah ganjanya, entah itu serbuknya, atau bentuk lain yang masih mengandung berbagai kandungan kimia termasuk THC, walaupun diembel-embeli dengan kata ‘medis’, maka itu masih berpotensi untuk disalahgunakan,” katanya.

Potensi disalahgunakan tetap ada lantaran masih ada efek-efek memabukkan dan menyebabkan ketergantungan atau bersifat psikoaktif. Namun, jika yang digunakan dalam bentuk murni, seperti cannabidiol-nya, yang sudah tidak bersifat psikoaktif, maka itu masih mungkin digunakan.

Dalam hal ini efeknya adalah sebagai obat anti kejang, seperti yang dibutuhkan oleh ibu yang anaknya mengalami cerebral palsy.

Infografis Malaysia Legalkan Ganja untuk Medis. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya