Cara Pengajuan dan Syarat Dapat Dana BOS Kemenag untuk Madrasah

Pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah merupakan lanjutan dari pencairan tahap pertama sebesar Rp 3,3 triliun pada Maret dan April 2022.

oleh Arief Rahman H diperbarui 05 Agu 2022, 17:36 WIB
Sejumlah siswa belajar di lantai kelas di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Misbahul Athfal, Kampung Cileuleuy, Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Bogor. Dana BOS Kemenag untuk madrasah kembali dicairkan Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp 2,5 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah kembali dicairkan Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp 2,5 triliun. Pencairan BOS Kemenag sudah dilakukan sejak Juli 2022.

Pencairan dana BOS merupakan lanjutan dari pencairan tahap pertama sebesar Rp 3,3 triliun pada Maret dan April 2022.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom mengatakan, pada tahap kedua, dana BOS madrasah yang dicairkan lebih dari Rp 2,5 triliun.

Nilai tersebut diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA). 

Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp 2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” terang Ishom melansir laman Kemenag beberapa waktu lalu.

Alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Buat yang ingin tahu, begini proses pengajuan BOS Kemenag 2022:

  • Buka situs bos.kemenag.go.id
  • Log in menggunakan EMIS Pendis
  • Buat perjanjian kerja sama
  • Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
  • Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
  • Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
  • Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
  • Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
  • Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
  • Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I

Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS:

  • Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  • Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

 


Diharapkan Dana BOS Madrasah Bisa Berguna

(Foto:Dok.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Sementara itu, menurut Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama pada Direktorat KSKK Madrasah Aceng Abdul Aziz, pihaknya terus berkomitmen meningkatkan layanan, termasuk dalam pencairan BOS Madrasah.

Sebab, kata dia, dana BOS menjadi sumber pembiayaan mutlak bagi pelaksanaan pembelajaran di tingkat madrasah.

"Kami dan pengelola madrasah terus bekerja keras berupaya mewujudkan madrasah mandiri dan berprestasi. Bahkan dalam bulan April 2022 ini juga kami sedang merencanakan BOS tambahan melalui program reformasi madrasah, yaitu Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA)," tutur Aceng.

Setelah dana BOS cair, Aceng berharap madrasah bisa langsung memanfaatkannya sesuai Juknis BOS tahun 2022.

Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan penyaluran BOS Madrasah tahap kedua agar bisa dicairkan lebih cepat. Untuk itu, diperlukan sinergi semua pihak.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama menyiapkan akselerasi pencairan BOS TA 2022 yakni Tim Bos Kemenag RI, pihak KPPN Kemenkeu dan pihak bank penyalur. Semoga keberkahan Ramadhan bisa kita rasakan bersama dan menyambut Idul Fitri dengan penuh suka cita," tegas Aceng.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya