Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM menyebut Polri kembali meminta penundaan pemeriksaan balistik di Komnas HAM hari ini. Penundaan pemeriksaan balistik lantaran masih ada yang harus didalami oleh Polri.
"Yang pertama proses balistik hari ini tidak bisa diselenggarakan, itu kami sepakati tadi dengan timsus itu hari Rabu, Minggu depan, karena memang ada perkembangan yang menurut mereka penting sehingga kepingin memberikan keterangan pada Komnas HAM secara lebih lengkap," ujar Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam di Komnas HAM, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Anam mengaku pihak Komnas HAM setuju dengan penundaan pemeriksaan balistik. Pemeriksaan balistik akan dilakukan pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Lagi pula, menurut Anam, pihaknya tadi sudah menerima dan memeriksa 10 telepon genggam dari tim siber.
"Memang karena tadi kami juga mendapatkan berbagai informasi seperti tadi bilang sama Pak Beka ada 10 handphone, ya, yang sudah diproses. Setelah itu kami periksa satu-satu ya, makanya itu juga ya ketika ada permintaan untuk menunda pada hari Rabu akhirnya kami juga setujui. Kalau enggak, ya, enggak akan kelar sampai malam kalau dua agenda itu," kata dia.
Penundaan pemeriksaan balistik ini merupakan yang ketiga kalinya. Awalnya pemeriksaan balistik dijadwalkan Rabu, 3 Agustus 2022 yang kemudian ditunda menjadi hari ini.
"Jadi memang cukup detail tadi diberikan dari satu-satu HP-nya, apa isinya, apa substansinya, ini persis seperti yang beberapa waktu yang lalu kami minta termasuk juga beberapa HP itu dari 10 itu yang juga kami minta," kata dia.
Komnas HAM menyatakan bakal menguji balistik kasus tembak menembak antar Polisi di kediaman Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. Uji balistik bakal dilakukan pada, Rabu, 3 Agustus 2022.
"Rabu besok kami mengagendakan untuk minta keterangan terkait balistik, peluru, penggunaan senjata, kira-kira seputaran itu," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Menurut Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam, uji balistik dilakukan untuk mencari tahu senjata dan peluru yang digunakan dalam penembakan terhadap Brigadir J.
"Balistik untuk melihat ini senjata siapa, peluru karakter apa," kata Anam.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keterangan Vera Simanjuntak
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku telah meminta keterangan kekasih almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yakni Vera Simanjuntak hingga keluarga.
Adapun sebelum meninggal dunia akibat insiden baku tembak dengan Bharada E di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J sempat melakukan komunikasi dengan kekasihnya, Vera Simanjuntak.
Sehingga menurut Anam, keterangan dari Vera Simanjuntak sangat dibutuhkan guna membuka tabir misteri kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
"Dari situlah sebenarnya salah satu kerangka utama Komnas HAM berbagai peristiwa ini. Jadi salah satu yang paling penting, keterangan yang diberikan keterangan oleh pihak keluarga, termasuk pihak keluarga secara keseluruhan, termasuk di dalamnya Vera, termasuk juga adiknya, Reza, atau keluarga yang lain," kata Anam kepada wartawan, Sabtu 30 Juli 2022.
"Itu yang kami jadikan salah satu kerangka utama untuk mendalami apa yang terjadi dalam peristiwa ini. Misalnya kenapa si kami kok mendalami soal luka, karena memang informasi yang kami dapat pertama kali memang terkait luka di tubuh almarhum Yohsua," sambungnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Komnas HAM Buat Timeline Peristiwa
Selain itu, Komnas HAM membuat timeline karena Komnas HAM terkait kerangka waktu peristiwa itu terjadi. Mulai dari waktu Brigadir J berkomunikasi sebelum meninggal, hingga saat anak buah Ferdy Sambo tersebut dinyatakan tewas.
Bareskrim Polri resmi menarik seluruh kasus yang terkait dengan kematian Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Diketahui, dua Laporan Polisi (LP) lainnya ditangani Polda Metro Jaya dengan perkara dugaan pelecehan dan dugaan pengancaman disertai kekerasan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 31 Juli 2022.
Bareskrim Polri sendiri telah menangani LP kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun kini seluruh laporan tersebut telah disatukan dan nantinya penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan tetap akan dilibatkan dalam penyidikan perkara tersebut.