Liputan6.com, Jakarta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dari Kementerian Pertanian sudah terasa manfaatnya. Petani di Jawa Timur sudah merasakannya. Berkat asuransi pertanian tersebut, produktivitas dan kesejahteraan petani terjaga dari gagal panen yang terjadi.
Bagi Mentan SYL, salah satu keunggulan utama program AUTP adalah perlindungan dan pertanggungan. AUTP ini melindungi petani dari kerugian lewat pertanggungan yang diberikan kepada mereka.
Advertisement
"Petani tak lagi perlu khawatir dalam menjalankan bisnis pertaniannya karena dia terlindungi dan mendapat pertanggungan ketika mengikuti program AUTP. AUTP memproteksi petani serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim," tutur Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP menjaga ketahanan tak hanya dari sisi produktivitas tetapi dari petani itu sendiri. Dengan pertanggungan yang didapat, petani tetap dapat mengupayakan kembali budi daya pertaniannya meski mengalami gagal panen.
"Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani tak perlu khawatir karena memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya," tutur Ali.
Dari sisi ketahanan pangan, Ali menegaskak AUTP menjaganya dengan sangat baik. Sebab, petani tetap dapat menanam kembali dan menjaga produktivitas mereka.
"AUTP menjaga produktivitas pertanian. Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional kita," imbuh Ali.
AUTP Solusi Jitu
Direktur Pembiayaan Pertanian Dirjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ketika mengalami gagal panen, biasanya petani kesulitan mengakses modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya. Dengan AUTP, persoalan itu dapat tertanggulangi.
"Tak ada lagi kendala permodalan yang dihadapi, karena petani mendapat pertanggungan yang dapat digunakan untuk memulai kembali usaha pertaniannya," tutur Indah.
Jika petani ingin mengikuti program AUTP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. AUTP mensyaratkan petani tergabung dalam kelompok tani. Lalu, petani juga harus mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
Petani diwajibkan membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim dari jumlah total premi sebesar Rp180 ribu per hektare per musim. Sementara sisanya sebesar Rp140 ribu per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN.
(*)
Advertisement