Saat Napi Narkoba jadi Satgas Antinarkoba di Lapas Luwuk

Lapas Kelas II B Luwuk membentuk Satgas Anti Narkoba untuk mencegah peredaran barang haram itu di lingkungan warga binaan. Uniknya anggota satgas tersebut adalah para narapidana sendiri.

oleh Heri Susanto diperbarui 07 Agu 2022, 11:00 WIB
Para Narapidana Lapas Kelas II B Luwuk deklarasi anti narkoba. Pencegahan peredaran narkoba di lapas tersebut juga melibatkan para Narapidana Narkoba yang menjadi Satgas pengawasan di dalam lapas. (Foto: Humas Lapas Kls II B Luwuk).

Liputan6.com, Luwuk - Lapas Kelas II B Luwuk membentuk Satgas Antinarkoba untuk mencegah peredaran barang haram itu di lingkungan warga binaan. Uniknya anggota satgas tersebut adalah para narapidana sendiri.

Satgas yang dibentuk itu beranggotakan 12 orang dan merupakan narapidana dengan kasus narkoba.

Sebelum terpilih, mereka diseleksi dan mutlak berperilaku baik dalam kesehariannya selama menjadi warga binaan serta tidak lagi terlibat dengan narkoba.

“Ini bagian dari deklarasi antinarkoba penghuni lapas. Jadi nanti mereka yang awasi mereka juga yang jaga,” Kepala Lapas Kelas II B Luwuk, Yugo Indra Wicaksi mengatakan, Jumat (5/8/2022).

Selain syarat berdasarkan catatan keseharian, warga binaan yang terpilih juga karena dinilai mampu dan bisa menjalankan tugas-tugas pengawasan di dalam lapas.

Satgas Narapidana Antinarkoba itu rencananya akan dikukuhkan saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus nanti.

Mereka Saat ini tengah melakukan persiapan pengukuhan dengan membuat yel-yel bertemakan bebas dari narkoba serta pembekalan lainnya.

 

Simak Video Pilihan Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya