Gara-Gara Tenggak Kecubung, WNA Rusia Mengamuk di Gili Trawangan

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa KK mengamuk di hotel karena mengalami depresi setelah dokumen perjalanan, ATM dan surat surat lainnya hilang karena tidak sadarkan diri usai menenggak minuman lokal yang terbuat dari daun kecubung.

oleh Hans Bahanan diperbarui 07 Agu 2022, 01:00 WIB
Imigrasi Mataram Mentepakan Sanksi Deportasi Kepada Warga Rusia Setelah Mengamuk di Hotel

Liputan6.com, Lombok - Petugas dari kantor Imigrasi Mataram mengamankan warga Negara Rusia, KK (27 tahun) karena mengamuk dan membuat onar di salah satu hotel di Gili Trawangan, Lombok Utara setelah menenggak minuman keras dari daun kecubung.

“Setelah kami periksa ternyata yang bersangkutan stress kehilangan seluruh dokumen setelah tertidur di pantai akibat mabuk setelah meminum daun kecubung,” kata Putu Agus Eka Putra, Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram.

Agus menjelaskan, awalnya laporan ini diperoleh dari Polsek Pemenang terkait beredarnya video WNA mengamuk di Hotel Wah Resort Gili Trawangan dan diamankan oleh Babin Kamtibmas Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Setelah itu pihak polisi dan imigrasi memeriksa WN Rusia tersebut, namun karena diduga mengalami gangguan kejiawaan, ia dibawa ke Rumah Sakit Jiwa dan diberikan perawatan.

"Setelah kami mendapatkan surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB yang menyatakan bahwa kondisi kejiawaannya stabil, kemudian kami melanjutkan pemeriksaan terhadap KK,” kata Agus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dideportasi

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa KK mengamuk di hotel karena mengalami depresi setelah dokumen perjalanan, ATM dan surat surat lainnya hilang karena tidak sadarkan diri usai menenggak minuman lokal yang diperoleh dari pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa KK datang ke Indonesia bersama enam orang temannya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali menggunakan visa wisata. KK berlibur di Bali selama satu minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan.

Akibat ulahnya ini, KK dikenakan pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dan selanjutnya akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

“Saat ini kami amankan di ruang detensi. Kami akan deportasi ke negara asalnya nanti hari Senin, 8 Agustus 2022,” kata Agus Putu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya