Imbau Saling Hormati Hak, Komnas Perempuan Sebut Ada 5 Perempuan Terimbas Kasus Brigadir J

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengimbau publik untuk menghormati hak dan tidak melebarkan kasus kematian Brigadir J ke ranah pribadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2022, 14:30 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Imbas kasus penembakan Brigadir J, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengimbau publik untuk menghormati hak dan tidak melebarkan kasus kematian Brigadir J ke ranah pribadi. Karena banyak pihak, termasuk perempuan dan keluarga yang ikut terdampak.

"Karenanya masyarakat, media memiliki peran untuk menguatkan perempuan dan keluarga yang terdampak dengan menghormati hak privacy, keamanan, tidak melakukan stereotipe negatif dan mendukung upaya mereka untuk pulih," ucap Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah saat dihubungi Sabtu (6/8/2022).

Untuk itu, Komnas Perempuan turut memberi perhatian kepada lima perempuan, pertama Ibu dan Keluarga dari Bharada E yang belakangan sempat syok atas kasus yang menimpa anaknya. Walaupun, Komnas Perempuan masih fokus dengan perempuan yang tengah berhadapan dengan hukum secara langsung.

"Kami tentunya sangat memahami perasaan dan rasa khawatir orang tua Bharada E. Namun, Komnas Perempuan terfokus pada Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH)," ucapnya.

Lalu keempat lainnya adalah, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak. Kemudian ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, dan seorang Polwan yang diisukan dalam kasus ini, AKP Rita Sourcha Yuliana.

"Setidaknya terdapat 4 orang perempuan yang masuk dalam pusaran kasus ini. Yaitu Ibu P, pelapor kekerasan seksual dan saksi tewasnya J yang terbunuhnya J, yang masih terguncang jiwanya," sebutnya.

"Ibu Rosti, Ibu dari J yang harus kehilangan anak laki-laki kebanggaannya. Vera, kekasih J, yang selain kehilangan kekasih juga masih merasa tertekan. Rita, polwan yang diberitakan berkarir baik, juga ikut terimbas karena disangkutkan dengan kasus ini," tambahnya.

Menurunya, para perempuan tersebut turut baik langsung maupun tidak langsung terdampak kasus ini. Mereka berduka, mengalami kelelahan yang mempengaruhi kesentosaan sebagai perempuan, termasuk anak-anak mereka.

"Bisa, juga dengan anak-anak Sambo yang juga mengalami perundungan atas peristiwa yang menimpa orang tuanya," imbuhnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pastikan Pendampingan Istri Sambo

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Meski demikian, sejauh ini Komnas Perempuan baru berkomunikasi dengan Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo guna memastikan seluruh hak sebagai korban terpenuhi. Berkaitan dengan pendampingan psikologis dan bantuan hukum atas kasus pelecehan berujung baku tembak yang menewaskan Brigadir J,

"Pendampingan psikologis dan bantuan hukum, iya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, kepada wartawan di kantornya, Rabu 3 Agustus 2022.

Siti mengatakan jika kepastian pemberian hak perlindingan kepada Putri itu telah terpenuhi sebagaimana hasil pemantauan yang dilakukan pihak Komnas Perempuan pada pertemuan 16 Juli lalu.

"Komnas Perempuan itu mandatnya melakukan pemantauan, memastikan apakah penegakan hukum, pemenuhan hak-hak gitu ya perempuan yang berhadapan dengan hukum entah nanti statusnya sebagai saksi atau korban itu dipenuhi oleh negara," ucapnya.

Adapun, Siti menjelaskan jika seorang pelapor dalam hal ini perempuan yang menjadi korban haruslah terpenuhi hak perlindungannya sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Harus didampingi, kemudian dia harus mendapatkan layanan psikologi, dan kita pastikan pelapor ini mendapatkan itu ga?. Ternyata Polda Metro Jaya, kemudian psikolog untuk kemudian melakukan pendampingan awal. Kemudian sekarang juga sudah ada tim yang khusus memberi pendampingan psikologis," ucapnya.

"Kemudian juga pihak keluarga sudah menunjuk pendamping hukum. Jadi dalam proses itu kan hak pelapor itu dipenuhi dengan menunjuk pendamping korban dari psikolog dan lawyer," tambah dia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Update Kasus

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sekedar informasi jika dalam kasus penyidikan insiden berdarah di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dengan pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP ancaman maksimal 15 tahun.

Terkait motif maupun kronologi kasus ini yang saat ini telah ada tiga laporan polisi (LP) tengah ditangani Tim Khusus Polri usai dua kasus yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya berkaitan dugaan pelecehan, dan ancaman pembunuhan terhadap Istri Ferdy Sambo telah ditarik ke Bareskrim Polri

Alhasil, kini Bareskrim Polri turut mengusut tiga kasus dengan tambahan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jeratan Pidana Pasal Pembunuhan untuk Bharada E. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya