Ade Fitrie Kirana Jadikan Hari Keadilan Internasional Sebagai Momen Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

Ade Fitrie Kirana mengatakan, peringatan ini menjadi momentum untuk menyuarakan pentingnya penegakan keadilan sekaligus untuk menegaskan kembali komitmen pemerintah.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 10 Agu 2022, 14:58 WIB
Ade Fitrie Kirana

Liputan6.com, Jakarta Artis cantik Ade Fitrie Kirana menyebut Hari Keadilan Internasional yang diperingati setiap 17 Juli menjadi momentum tepat untuk menegaskan pentingnya penegakan keadilan dan komitmen pemerintah atas upaya penegakan keadilan yang menyeluruh.

"Bila kita tilik kebelakang, penetapan tanggal 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional berangkat dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tahun 1998 yang menurut saya sebagai pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia," kata Ade Fitrie Kirana kepada pewarta, baru-baru ini.

Ia menambahkan, peringatan ini menjadi momentum untuk menyuarakan pentingnya penegakan keadilan sekaligus untuk menegaskan kembali komitmen pemerintah atas upaya penegakan keadilan yang menyeluruh.

Jadi, dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa menjadi momentum perjuangan gerakan perlindungan peremuan dan anak untuk masa depan Indonesia yang lebih baik," dia menambahkan.

 

 


Kekerasan Terhadap Anak

Ade Fitrie Kirana

Sebagai Ketua Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA), Ade Fitrie Kirana menyoroti kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masih dibawah umur.

Menurutnya, eksploitasi terhadap anak khususnya perempuan masih terjadi di Indonesia. "Belum hilang dari ingatan kita, perilaku bejat seorang guru ngaji sekaligus pimpinan yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur," kata dia.

"Ditambah lagi, kasus terbaru di Depok, Banyuwangi dan Jombang yang melecehkan sejumlah santri perempuan dibawah umur," bintang sinetron Raden Kian Santang ini mengingatkan.

 


UU TPKS

Ade Fitrie Kirana

Bintang sinetron Islam KTP SCTV ini mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi payung hukum sekaligus perlindungan untuk korban kekerasan seksual khususnya perempuan dan anak.

"Perlindungan hak anak itu bersifat universal yang relevan dengan marwah Hari Keadilan Internasional untuk melindungi manusia dari kejahatan kemanusiaan khususnya kejahatan bebasis gender. Bahwa tiap anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, komunikasi, dan nama baik sang anak," kata Ade Fitrie Kirana.

 


Komitmen Pemerintah

Ade Fitrie Kirana

Ia menambahkan, Pemerintah wajib memiliki komitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan niat baik untuk menuntaskan kasus kejahatan berbasis gender khususnya yang terjadi pada anak perempuan.

"Jadi, bertepatan dengan Hari Keadilan Internasional yang diperingati sekarang ini bisa menjadi momentum perjuangan gerakan perlindungan peremuan dan anak untuk masa depan Indonesia yang lebih baik," Ade Fitrie Kirana memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya