Liputan6.com, Malang - Seorang warga Jakarta berinisial F yang tinggal di Malang dijebloskan ke dalam tahanan Mapolresta Malang Kota. Pria berusia 29 tahun tersebut jadi tersangka perkara penipuan dengan modus gendam ke para korbannya.
F mengaku kepada polisi selama ini sudah sebanyak tujuh kali mengelabui para korbannya. Kejahatannya terhenti saat aksi yang ketujuh kalinya. Ia bakal dijerat penyidik Polresta Malang Kota menggunakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Advertisement
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan kasus penipuan dengan modus gendam itu terjadi dua pekan lalu. Polisi bergerak setelah ada laporan dari seorang korban yakni AIH, warga Lowokwaru, Kota Malang.
"Korban segera lapor ke kami begitu sadar telah jadi korban penipuan," kata Bayu di Malang, kemarin.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 19 Juli 2022 lalu. Bermula saat korban yang menjual telepon cerdas miliknya dihubungi oleh pelaku lewat aplikasi percakapan WhatsApp. Transaksi pun berlanjut, bertemu langsung di lokasi yang disepakati sekitar pukul 22.15.
Saat proses pembayaran, pelaku ingin membayar via transfer dan ditolak oleh korban lantaran hanya ingin dibayar tunai. Beralasan tak membawa uang tunai, pelaku pamit ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM) sekaligus membawa handphone milik korban beserta kardusnya.
Ketika itu AIH belum sadar telah jadi korban gendam oleh pelaku. Setelah menunggu sekian lama, korban mencoba menghubungi pelaku. Namun ia tak bisa lagi menghubungi baik itu lewat telepon maupun aplikasi chat lantaran nomornya telah diblokir oleh pelaku.
"Sadar telah tertipu, korban kemudian bergegas melaporkan kejadian itu ke kami," ujar Bayu Febrianto Prayoga.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penangkapan Pelaku Gendam
Kejadian itu sendiri sempat ramai di media sosial. Tim Polresta Malang Kota lalu bergerak memburu pelaku berdasarkan ciri-cirinya. Petugas mendapat informasi bila pelaku akan menjual handphone hasil kejahatannya itu di Malang Plaza.
Kepolisian menangkap pelaku saat hendak masuk ke dalam mall tersebut pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 09.00. Ia tak bisa berkutik karena terbukti membawa barang bukti lengkap berupa handphone dan kardusnya.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengatakan telah melakukan penipuan sebanyak tujuh kali," kata Bayu Febrianto.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat menggunakan Pasal 372 KUHP dengan sangkaan penipuan dan terancam dihukum 4 tahun kurungan penjara.
Advertisement