Liputan6.com, Jakarta - Andreas Nahot Silitonga yang dikenal sebagai kuasa hukum Bharada E mengumumkan pengunduran dirinya atas pendampingan hukum kliennya tersebut, usai Rabu (3/8) ditetapkan tersangka.
Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga jika alasan pengacara mundur karena adanya perubahan keterangan Bharada E yang semakin membuat dugaan adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.
"Melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataan nya. Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Pasalnya, Sugeng menduga bahwa adanya insiden soal pelecehan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo yang jadi pemicu baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E semakin membuat adanya rekayasa.
"Bahwa ini rekayasa soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama," sebutnya.
Disamping itu, Sugeng pun meyakini apabila mundurnya pengacara Bharada E bukan karena tekanan. Pasalnya, pekerjaan pendamping hukum itu haruslah bebas tanpa adanya tekanan.
"Gak, Pengacara itu tidak boleh merasa tertekan. Pengacara harus bebas dari tekanan intervensi, rasa takut. Kalau pengacara gampang takut gampang tertekan, pikir pikir lagi," sebutnya.
Selain itu, Sugeng juga menilai bahwa penggunaan pasal penyertaan 55 dan 56 KUHP dengan 338 KUHP kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan menyatakan adanya pelaku lain.
"Dengan Bharada E mengakui, sudah klop ini. Bharada E sekaligus saksi mahkota (?) dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh gitu," sebutnya.
"Kalau di suruh misalnya oleh Ferdy Sambo misalnya ya berarti Ferdy Sambo yang disasar. Seperti disampaikan saya sebelumnya bahwa apabila cukup bukti keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus pembunuhan, Ferdy Sambo bisa dijadikan tersangka," tambah dia.
Oleh sebab itu, Sugeng memandang bahwa keterangan Bharada E ini harus diambil dalam keterangan sebagai saksi nanti didukung satu proses pemeriksaan sebagai saksi.
"Bahwa dia menerangkan dia disuruh siapa, begitu," sebutnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kuasa Hukum Mundur
Diketahui, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J buntut insiden berdarah di rumah dinas, Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," ucap Andreas saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Kendati demikian, Andreas enggan menjelaskan alasan dirinya bersama tim kuasa hukumnya mengundurkan diri dari Bharada E. Dia hanya menjelaskan kalau alasan itu hanya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik," ucapnya.
"Pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," tambah dia.
Namun demikian, Andreas mengatakan bahwa surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian belum menerima. Dia pun bakal kembali lagi Senin 8 Agustus 2022 lusa.
Adapun sosok, Andreas sebagai kuasa hukum Bharada E sempat terlihat sejak adanya permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa 2 Agustus 2022.
"Hari ini, kami datang lagi ke LPSK untuk koordinasi lanjutan tentang permohonan dari klien kami yang dikenal sebagai Bharada E. Klien kami ini selalu ada untuk hadir di LPSK karena assessment ini kan harus melibatkan yang bersangkutan secara langsung," ujar Andreas.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Bharada E Tersangka
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022, berikut faktanya.
Diketahui bila penetapan tersangka kepada Bharada E dikenakan pasal dugaan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.
Dimana penetapan Bharada E disangkakan buntut kasus baku tembak dengan Brigadir J ketika berada di rumah singgah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Dimana pihak Brigadir J pun turut melaporkan kasus ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Bukan, terkait kasus ini LP (Laporan Polisi) yang disampaikan Brigadir J," ucap Andi.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com