Ferdy Sambo Dititipkan ke Mako Brimob Selama 30 Hari

Selama 30 hari mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Daua Depok

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Agu 2022, 13:03 WIB
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo selama 30 hari akan dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Hal ini sebagaimana petunjuk dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

Adapun Ferdy Sambo dititipkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J diduga tewas saat terjadi insiden adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Info dari Itsus 30 hari (Ferdy Sambo dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).

Diketahui penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 31.

Pasal 98 Ayat 3

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :

a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;

b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;

d. Mengulangi pelanggaran kembali.

• Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35

“tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah beruapa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum”;

sesuai Pasal 25 Ayat 5

“Pengamanan Anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Dilaksanakan pada Patsus”.

 

Pasal 98 Ayat 3

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :

a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat

b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;

d. Mengulangi pelanggaran kembali.


Ferdy Sambo Diduga Langgar Prosedural

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait kabar penangkapan dan penahanan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022). Dedi Prasetyomenyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Namun tidak merinci sampai kapan penahanan tersebut dilakukan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok lantaran diduga melanggar prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Dedi menyebut, pihaknya memilih membawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob, karena agar penyidikan kasus berjalan lancar.

"Karena biar independen," jelas dia.

Menurut sumber kepolisian, Irjen Sambo diboyong ke Mako Brimob dengan pengawalan personel Brimob yang sedari siang sudah bersiaga di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, sejumlah mobil taktis Brimob terparkir di halaman Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini, Sabtu 6 Agustus 2022 siang.

Berdasar pantauan di lapangan pukul 13.59 Wib terlihat lima mobil taktis Brimob memasuki Bareskrim dengan belasan personel. Kedatangan personel Brimob itu ternyata atas permintaan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

"Kehadiran Pers Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Dengan pakaian lengkap seragam loreng dan senjata serta rompi ternyata mereka datang untuk mengamankan wilayah sekitar Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan.

Andi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pengamanan dalam rangka apa, dia hanya menegaskan bahwa pengamanan itu dilakukan sebatas penjagaan umum personel.


Ferdy Sambo Diduga Terlibat Pengambilan CCTV di Kasus Brigadir J

Massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) menunjukkan poster bergambar Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat aksi 1000 lilin atas kematiannya di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk keadilan terkait kematian Brigadir J yang diduga akibat penyiksaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polri menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus kematian Brigadir J. Salah satunya soal penanganan CCTV di lokasi kejadian.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Meski begitu, Dedi menyatakan tidak mau terburu-buru dalam menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Sebab masih ada kinerja Tim Khsus Polri alias Timsus yang akan menuntaskan hasil dari penyidikan.

"Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi secara yuridis dan konsekuensi keilmuan," jelas dia.

Dedi Prasetyo jug membantah informasi terkait  Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap, Sabtu 6 Agustus 2022. Hal itu menyusul kabar penangkapan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi.

Adapun dalam pengamanan Sambo pada hari ini dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus penyidikan insiden berdarah ini yang menewaskan Brigadir J.

"Jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik," sebutnya.

Adapun dengan ini, maka status Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus ini masih sebagai saksi. Belum adanya penetapan tersangka terhadap dirinya, oleh Tim Khusus (Timsus).

"Timsus proses pembuktian secara ilmiah ini juga masih berproses apabila sudah ada kita update," sebut Dedi.

 

 

Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya