4 Kabar Irjen Ferdy Sambo Diduga Terlibat Pengambilan CCTV di Kasus Brigadir J

Atas perbuatannya tersebut Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua Depok terhitung sejak Sabtu kemarin, 6 Agustus.

oleh Maria Flora diperbarui 07 Agu 2022, 19:32 WIB
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidikan terkait baku tembak antaranggota polisi hingga menewaskan Brigadir J atau Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo hingga kini terus bergulir. Satu persatu pihak penyidik mulai menguak tabir di balik penembakan tersebut.

Bahkan kabar terbaru dilaporkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo saat tengah mengusut kematian Brigadir J. Terkait pengambilan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP)

Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Agustus 2022.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua Depok terhitung sejak Sabtu kemarin, 6 Agustus.

"Karena biar independen," jelas Dedi.

Belakangan Menko Polhukam Mahfud Md turut angkat suara atas pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya apa yang dilakukan Kadiv Propram nonaktif tersebut bisa masuk ranah pidana juga etik.

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan cctv itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice,” kata Mahfud pada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Lantas, bagaimana dengan statusnya saat ini? Apakah telah ditetapkan sebagai tersangka? 

Berikut sederet kabar terbaru Irjen Ferdy Sambo yang diduga terlibat dalam pengambilan CCTV di kasus kematian Brigadir J:


1. Irjen Ferdy Sambo Diduga Terlibat Pengambilan CCTV

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polri menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus kematian Brigadir J. Salah satunya soal penanganan CCTV di lokasi kejadian.

Meski begitu, Dedi menyatakan tidak mau terburu-buru dalam menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Sebab masih ada kinerja Timsus yang akan menuntaskan hasil dari penyidikan.

"Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi secara yuridis dan konsekuensi keilmuan," jelas dia.

Dedi menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Namun begitu, dia tidak merinci sampai kapan penahanan tersebut dilakukan.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


2. Belum Jadi Tersangka

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dilakukan sejak Sabtu malam, 6 Agustus kemarin.

Dedi Prasetyo membantah informasi terkait Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka menyusul kabar penangkapan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

"Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka)," kata Dedi.

Adapun dengan ini, maka status Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus ini masih sebagai saksi. Belum adanya penetapan tersangka terhadap dirinya, oleh Tim Khusus (Timsus).

"Timsus proses pembuktian secara ilmiah ini juga masih berproses apabila sudah ada kita update," sebut Dedi.

Menurut sumber kepolisian, Irjen Sambo diboyong ke Mako Brimob dengan pengawalan personel Brimob yang sedari siang sudah bersiaga di Bareskrim Polri.

Saat dikonfirmasi wartawan kepada Karo Penmas Polri, Brigjen Ramadhan mengaku sedang dalam perjalanan menuju Mabes Polri.

"Saya otw Mabes Polri," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu, 6 Agustus. 

Sebelumnya, sejumlah mobil taktis Brimob terparkir di halaman Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Sabtu  siang.

Berdasar pantauan di lapangan pukul 13.59 WIB, terlihat lima mobil taktis Brimob memasuki Bareskrim dengan belasan personel. Kedatangan personel Brimob itu ternyata atas permintaan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.


3. Ferdy Sambo Dititipkan ke Mako Brimob Selama 30 Hari

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus (timsus) terkait kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian dinas lengkap kepolisian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo selama 30 hari akan dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Hal ini sebagaimana petunjuk dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

Adapun Ferdy Sambo dititipkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J diduga tewas saat terjadi insiden adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Info dari Itsus 30 hari (Ferdy Sambo dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).

Diketahui penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 31.


4. Ditempatkan Sendirian di Ruangan Khusus Mako Brimob

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui Brigadir J meninggal dunia diduga akibat insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Dalam kasus ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, Fredy Sambo telah ditempatkan di ruangan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Di ruangan khusus tersebut hanya dihuni oleh mantan Kadiv Propam Polri.

"(Irjen Sambo di ruangan khusus Mako Brimob) sendiri," ujar Dedi dalam keterangannya, Minggu (4/8/2022).

Dedi menjelaskan, dalam kasus kematian Brigadir J, sedikitnya ada lima orang termasuk Irjen Ferdy Sambo sedang diperiksa oleh Irsus Polri. Sementara empat orang lainnya ditempatkan di ruangan khusus Provost.

"Empat orang pamen dan pama di Provost," ungkapnya.

Infografis Irjen Ferdy Sambo Dicopot dan Dimutasi (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya