Pernyataan Lengkap Istri Ferdy Sambo Saat Pertama Kali Muncul ke Publik

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menyambangi Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia datang bersama penasihat hukumnya untuk membesuk sang suami, Irjen Ferdy Sambo, Minggu (7/8/2022).

oleh Muhammad Ali diperbarui 07 Agu 2022, 20:43 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menyambangi Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia datang bersama penasihat hukumnya untuk membesuk sang suami, Irjen Ferdy Sambo, Minggu (7/8/2022).

Dalam pernyataannya, Putri menuturkan bahwa ia mencintai suaminya dengan tulus. Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan segala perbuatan terhadap keluarganya. Namun tentang siapa sosok yang dimaafkan? Putri tidak menjelaskan secara detail.

Berikut pernyataan lengkap kuasa hukum dan istri Ferdy Sambo saat pertama kali muncul ke publik.

Saya selaku kuasa hukum Ibu PC maupun kuasa hukum Pak FS, Hari ini datang ke Mako Brimob untuk membawa pakaian pada Pak FS dan membesuk beliau, tapi hari ini belum sempat ketemu diberikan izin.

Mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan izin. Ibu PC ini saya tadi konsultasi dengan psikolog medis meminta agar ibu PC dapat membesuk atau bertemu dengan Pak FS.

Ibu PC ini, saya Alhamdulillah hari ini bersyukur tadi diberikan izin oleh psikolog klinis Ibu PC, dia tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini. Dan hari ini kita berusaha bertemu Pak FS tapi belum diberikan izin. Mudah-mudahan besok bisa bertemu, semoga dapat diberikan izin.

Dia bagaimana pun keluarga maupun penasihat hukum bisa bertemu dengan Pak FS. Itu saja teman-teman, saya terima kasih banyak atas kehadirannya, semoga kita diberikan kekuatan dalam menghadapi masalah ini.

Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan bagi kami dan keluarga alami.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ferdy Sambo Ditempatkan di Ruangan Khusus

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, Fredy Sambo telah ditempatkan di ruangan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Di ruangan khusus tersebut hanya dihuni oleh mantan Kadiv Propam Polri.

"(Irjen Sambo di ruangan khusus Mako Brimob) sendiri," ujar Dedi dalam keterangannya, Minggu (4/8/2022).

Dedi menjelaskan, dalam kasus kematian Brigadir J, sedikitnya ada lima orang termasuk Irjen Ferdy Sambo sedang diperiksa oleh Irsus Polri. Sementara empat orang lainnya ditempatkan di ruangan khusus Provost.

"Empat orang pamen dan pama di Provost," ungkapnya.

Adapun, penempatan terduga pelanggar kode etik, yakni Ferdy Sambo di tempat khusus merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 31

Pasal 98 Ayat 3

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :

a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;

b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;

d. Mengulangi pelanggaran kembali.

• Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35

“tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah beruapa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum”;

sesuai Pasal 25 Ayat 5

“Pengamanan Anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Dilaksanakan pada Patsus”.

Pasal 98 Ayat 3

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :

a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat

b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;

d. Mengulangi pelanggaran kembali.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Babak Penting Kasus Adu Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya