1,09 Juta Ekor Sapi di Indonesia Telah Disuntik Vaksin PMK

Pemerintah terus berupaya menanggulangi wabah PMK pada hewan ternak, salah satunya melalui vaksinasi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Agu 2022, 04:34 WIB
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bogor menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi di salah satu peternakan warga di Mulya Sari, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022). Provinsi Jawa Barat mendapatkan jatah 120 ribu dosis vaksin untuk mencegah penularan PMK dari Kementerian Pertanian. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menanggulangi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia, salah satunya lewat vaksinasi.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK melaporkan, hingga Minggu (7/8/2022) pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 1,09 juta ekor sapi yang telah menjalani vaksinasi PMK. Sejauh ini belum ada hewan ternak jenis lain yang mendapat vaksin PMK.

Seperti dilansir Antara, Satgas menyampaikan bahwa PMK telah menular di 279 kabupaten/kota di 24 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang sapi.

Sejauh ini, tercatat ada 465.834 hewan ternak yang telah terjangkit PMK. Dari angka tersebut, 291.383 ekor di antaranya dinyatakan telah sembuh.

Sementara itu, 165.843 ekor hewan ternak belum sembuh, 5.037 ekor hewan ternak mati akibat PMK, dan 7.815 ekor hewan ternak terpaksa dipotong bersyarat.

Adapun rincian hewan ternak yang sakit adalah 444.777 sapi, 15.817 kerbau, 1.652 domba, 3.500 kambing, dan 88 babi. Sementara hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh terdiri dari 278.099 sapi, 9.937 kerbau, 1.101 domba, 2.214 kambing, dan 32 babi.

Sedangkan hewan ternak yang belum sembuh terdiri dari 157.715 sapi, 6.371 kerbau, 525 domba, 1.176 kambing, dan 56 babi.

Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia memiliki rincian 4.962 sapi, 113 kerbau, 18 domba, dan 44 kambing.

Sementara itu, hewan ternak yang dilakukan potong bersyarat akibat PMK, yakni 7.667 sapi, 64 kerbau, delapan domba, dan 76 kambing.

Beberapa provinsi masuk dalam zona merah yaitu terdapat lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki kasus PMK. Beberapa provinsi yang masuk zona merah antara lain Aceh, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

 


Cara Cegah Penyebaran PMK

Petugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor melakukan penyuntikan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di kandang sapi perah milik warga di Situ Udik, Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/6/2022). Sebanyak 100 ekor sapi perah disuntik vaksin PMK pada hari ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Satgas menyampaikan, PMK muncul di Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi pada tanggal 5 Mei 2022.

Cara mencegah PMK (sapi, kerbau, domba, kambing, rusa dan babi) antara lain membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans, melarang pemasukan ternak dari daerah lain, karantina dengan ketat, manajemen pemeliharaan yang baik, meningkatkan sanitasi, mendesinfeksi kandang dan sekitarnya secara berkala.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito menekankan bahwa Indonesia mampu mengendalikan wabah PMK dan terus berupaya agar peternak dapat terus melanjutkan kegiatannya dan mendapatkan hasil yang baik dari peternakannya.

"Kami juga meyakinkan masyarakat internasional bahwa Indonesia mampu mengendalikan wabah ini,” ujar Wiku.

Ia menambahkan, pemerintah yakin virus PMK dapat segera ditanggulangi dengan menerapkan strategi yang telah ditentukan.

Salah satu bentuk penanganan yaitu meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah. Ini bertujuan untuk mendapatkan laporan kasus PMK yang lebih baik sehingga dapat menggambarkan kondisi wabah di Indonesia.

Infografis Vaksinasi PMK Hewan Ternak Digencarkan Jelang Idul Adha. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya