Pengakuan Baru Bharada E, Pelan-Pelan Siapa Lagi Terseret Jadi Tersangka?

Brigadir J ditemukan meninggal dengan sejumlah luka tembak. Sejauh ini, setidaknya dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E berniat Jadi Justice Collaborator, siapa lagi terseret ?

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Agu 2022, 09:16 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Adapun Komnas HAM sebelumnya memanggil sekitar tujuh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyebab kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai terjawab. Fakta-fakta yang dikumpulkan Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah ke dugaan pembunuhan.

Brigadir J ditemukan meninggal dengan sejumlah luka tembak di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022.

Sejauh ini, setidaknya dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Bharada E atau Richard Eliezer, sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keduanya pun langsung di jebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.

Pengusutan kasus ini sendiri berangkat dari laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. 

Laporan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 18 Juli 2022.

Penyidik timsus diketahui telah beberapa kali memeriksa Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka. Informasi terakhir, pemeriksaan dilamukan pada Sabtu 6 Agustus 2022 di Bareskrim Polri.

Penasihat hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut kliennya blak-blakan membeberkan fakta yang sebenarnya terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dia merevisi seluruh keterangan awal yang diberikan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat tindak pidana itu.

"Iya kemarin Bharada RE diperiksa, dia di-BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu, 7 Agustus 2022.

Boerhanuddin menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu (6/8) pukul 22.00 WIB sampai Minggu (7/8). Saat itulah, dia merivisi seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu.

Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E sebagai pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Nyata tak demikian.

"(Ada pihak lain yang terlibat) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.

Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada E telah mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.

"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada RE) merasa plong, lega gitu udah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.


Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (FOTO: Dok. Istimewa)

Terkait hal ini, Bharada E atau Richard Eliezer berencana mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dia sudah sampaikan semuanya (fakta yang sebenarnya), dari keterangan sudah jelas semua. Makanya kita mau ajuin justice collaborator. Ini kan salah satu syaratnya bahwa dia (Bharada E) bukan pelaku tunggal," ujar dia.

Boerhanuddin mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memenuhi syarat mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Boerhanuddin menyakini kliennya mampu mempercepat proses penyidikan terkait dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ini kan pintu masuk di Bharada E. Kalau sudah kebuka semua udah gampang selanjutnya. Tapi pengajuan JC sementara masih berproses. Intinya klien kami minta perlindungan di LPSK," ujar dia.

Sementara itu, penasihat hukum Bharada E alias Richard Eliezer yang lain, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya, mendapat perintah untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Iya mendapat perintah (Bharada E untuk menembak Brigadir J-red)," ujar Deolipa, Minggu (7/8/2022).

Namun demikian, Deolipa mengaku enggan untuk membeberkan siapa yang memerintah Bharada E tersebut. Kata dia, Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena disuruh oleh atasannya.

"Ya pasti dari atasannya, kan struktural," katanya.

Sementara saat disinggung, apakah Bharada E mengetahui adanya dugaan kekerasan fisik terhadap Brigadir J, Deolipa enggan untuk berbicara lebih detail. Dia hanya menunggu hasil autopsi dari jenazah Brigadir J.

"Enggak tahu, karena sedang didalami," ungkapnya.

Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya