Pemprov NTT Akhirnya Tunda Pemberlakuan Tiket Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta

Usai mendapat penolakan keras dari warga dan pelaku pariwisata, Pemprov NTT akhirnya menunda pemberlakuan tiket masuk Pulau Komodo Rp3,75 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Agu 2022, 10:43 WIB
Pulau Komodo (shutterstock)

Liputan6.com, Kupang - Usai mendapat penolakan keras dari warga dan pelaku pariwisata, Pemprov NTT akhirnya menunda pemberlakuan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta hingga 1 Januari 2023.

"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing, Senin (8/8/2022).

Zeth menjelaskan lagi pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT mulai berlaku secara optimal pada 1 Januari 2023.

Dengan demikian, menurut dia, selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.

Pemberian dispensasi itu, katanya, merupakan saran Presiden Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

"Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu," kata Zeth.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sosialisasi

Selama lima bulan ke depan, Pempriv NTT akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar serta mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu terkait pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Ia menegaskan para wisatawan yang ingin membeli tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar yang berkunjung mulai 1 Januari 2023 sudah bisa mendaftar melalui aplikasi INISA dimiliki PT Flobamor.

"Para wisatawan yang ingin melakukan pembelian tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sudah bisa dilakukan saat ini untuk pelaksanaan kunjungan wisata mulai 1 Januari 2023," kata Zeth.


Tudingan Monopoli Bisnis

Penolakan kenaikan tiket masuk Rp3,75 juta Pulau Komodo masih terus bergulir. Puncaknya para pelaku wisata bersatu menggelar aksi mogok sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut selama sebulan.

Terkait dinamika yang terjadi, Ketua Astindo Labuan Bajo Ignasius Suradin kepada Liputan6.com, Selasa sore (2/8/2022) mengatakan, para pelaku wisata di Labuan Bajo akan terus menolak keras sampai kapan pun terhadap kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo. Dirinya menyebut, PT Flobamora dan Pemprov NTT telah berhasil menggiring opini publik, sehingga banyak orang percaya bahwa kenaikan tarif ini dipakai sebagai solusi untuk menekan harga konservasi yang tinggi. 

"Kenaikan harga tiket dan konservasi, itu dua hal yang dipakai oeh Pemprov NTT oleh PT Flobamora untuk menggiring opini publik," katanya.

Padahal yang sesungguhnya terjadi sekarang, kata Ignatius adalah, mereka ingin memonopoli bisnis di Labuan Bajo, dalam hal ini adalah bisnis tur operator atau travel agen.

Ignatius menjelaskan, kalau melihat aplikasi yang digunakan PT Flobamora, mereka juga menjual tiket hotel, jual tur, jual kapal, hingga mobil travel. Artinya mereka membuka travel agen di Labuan Bajo, membuka bisnis tur operator di Labuan Bajo dengan menggunakan tangan kekuasaan untuk memonopoli bisnis.

"Kenapa monopoli? Mereka menggunakan saluran aplikasi ini untuk menggiring para pebisnis di Labuan Bajo, mulai dari travel agen dan pelaku wisata untuk mendaftar diri ke mereka. Dengan begitu mereka punya kekuasaan untuk menentukan harga, menentukan standar, menentukan semuanyalah sesuai keinginan mereka," katanya.

Yang membuatnya aneh, framing kenaikan tiket masuk untuk konservasi digunakan para pebisnis besar itu untuk menggiring opini publik. Padahal penentuan harga tiket masuk merupakan kewenangan pusat dalam hal ini KLHK, sehingga perubahan tiket masuk tidak bisa secara sepihak, apalagi dalam waktu yang sangat singkat.

"Ini kan ada turunan dari UU konservasi tathun 1990, lalu turunnya PP no 12 tahun 2014. Disitu jelas, dasar pungutan publik, kenaikan 1 rupiah atau 2 rupiah pun tetap harus mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya bersama pelaku wisata lainnya di Labuan Bajo tetap pada pendirian menolak kenaikan tarif masuk Pulau Komodo. "Kalau mau bisnis, bisnis silakan, tapi jangan menggunakan tangan kekuasan untuk memonopoli bisnis di Labuan Bajo. Kami juga mengharapkan partner kami di Labuan Bajo, termasuk hotel, mobil, guide, kapal, untuk tidak berkerja sama dengan mereka. Karena kami tahu, mereka ingin menjadi pemain tunggal untuk menguasai kami," kata Ignatius.

 

Infografis Rencana Pembatasan Jumlah Pengunjung Pulau Komodo. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya