8 Parpol di Kota Probolinggo Diguyur Dana Banpol, Nilainya Capai Rp 368 Juta

Dari 8 parpol yang mendapatkan bantuan keuangan, PKB, Golkar dan PDIP mendapatkan keuangan tertinggi. Yaitu PKB Rp71,3 juta, Golar Rp72,6 juta dan PDIP mendapat Rp82,9 juta.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 09 Agu 2022, 18:04 WIB
Sejumlah pengurus partai politik di Kota Probolinggo mengiku penyerahan bantuan keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Kota Probolinggo Delapan partai politik menerima bantuan keuangan untuk pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat dari APBD Kota Probolinggo 2022. Mereka adalah PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PPP,  Demokrat, PKS dan Partai Nasdem.

Secara simbolis bantuan tersebut diserahkan kepada ketua atau perwakilan dan bendahara parpol oleh Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo dan Plt Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo Titik Widayawati, di Aula Bakesbangpol.

Dari 8 parpol yang mendapatkan bantuan keuangan, PKB, Golkar dan PDIP mendapatkan keuangan tertinggi. Yaitu PKB Rp71,3 juta, Golar Rp72,6 juta  dan PDIP  mendapat Rp82,9 juta.

Sedangkan Partai Nasdem mendapat Rp32,1 juta, PPP Rp31,5 juta dan Partai Demokrat Rp31,7 juta. Sementara itu PKS mendapat bantuan keuangan terendah yaitu Rp15,8 juta. Sementara itu, total anggaran untuk bantuan keuangan 8 partai politik itu mencapai Rp368 juta lebih

Asisten Pemerintahan Pemkot Probolinggo Gogol Sudjarwo, mengatakan bantuan ini mengacu pada Permendagri 78/2020 tentang perubahan atas Permendagri 36/2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dan Perwali Kota Probolinggo 60/2020 tentang pedoman pengelolaan parpol.

“Jika ada temuan yang repot nanti adalah bapak atau ibu dan kita semua. Oleh karena itu, mari dipedomani sesuai dengan Permendagri dan Perwali yang kita sebut tadi,” seru Gogol, ditulis Selasa (9/8/2022)

Diakui Gogol, beberapa temuan bersifat administasi di tahun 2021 masih kerap ditemui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), misalnya adalah kelengkapan SPJ. Untuk itu, dia berharap ke depan dengan adanya evaluasi ini dapat diperbaiki lagi.

Ia mengimbau pada Bakesbangpol agar terus berkoordinasi dan memonitoring terhadap pelaksanaan penggunaan bantuan keuangan parpol tersebut untuk meminimalisir kesalahan di kemudian hari.

 

 

 

 


Usulan Naik

Plt Kepala Bakesbangpol Titik menginformasikan saat dirinya mengikuti kegiatan rapat komisi dan rapat banggar di DPRD setempat membahas terkait KUA PPAS tahun 2023. Diakuinya terdapat usulan dari para ketua partai yang menjabat sebagai anggota dewan, mengusulkan adanya kenaikan bantuan keuangan terhadap partai politik.

Namun, pengusulan kenaikan bantuan harus melalui mekanisme yang tidak bisa serta merta setiap usulan ditampung dan dimasukkan dalam anggaran. Ia berharap pada peserta penerima banpol itu untuk menyampaikan pada masingg-masing ketuanya jika memang betul-betul ingin menaikkan besaran banpol di tahun 2023, mekanisme harus dilalui.

“Diajukan oleh parpol sendiri atau atas usul kepala daerah. Jika usulan dari parpol sudah disampaikan ke kepala daerah, usulan tersebut akan dirapatkan bersama dengan TAPD,” tegas mantan Kabag Hukum ini.

 

Infografis Babak Penting Kasus Adu Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya