Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy, manajer Bunga Citra Lestari sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Doddy kedapatan memiliki tujuh butir pil alprazolam saat diamankan polisi pada 3 Agustus 2022 lalu.
Tak hanya Doddy, rekannya bernama Ronal yang ikut ditangkap bersamanya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinisial R atas penyalahgunaan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan saat rilis penangkapan Doddy di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Atas perbuatannya itu, Doddy dan Ronal dijerat pasal tentang psikotropika. Apalagi mereka menggunakan narkotika golongan IV itu tanpa resep dokter.
Baca Juga
Advertisement
"Atas perbuatan ini, karena yang digunakan termasuk golongan empat psikotropika, itu diatur dalam undang-undang dan tidak diperbolehkan, mereka kami sangkakan dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman Hukuman
Untuk pasal tersebut, Endra Zulpan juga menyampaikan soal ancaman hukuman yang menjerat Doddy. Pria 39 tahun itu disebutnya bisa tahunan mendekam dipenjara dan juga didenda dengan uang ratusan juta rupiah.
"Ancaman paling lama pidana penjara lima tahun atau denda Rp100 juta," kata Zulpan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Alasan Konsumsi
Menurut Doddy saat menjalani pemeriksaan, ia mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak 2021. Alasannya, untuk menunjang aktivitas pekerjaaanya dan juga memudahkannya untuk beristirahat.
"Ini digunakan untuk mendukung aktkvitas sehari-hari sebagai manajer artis yamg membutuhkan banyak waktu dan stamina kuat," imbuh Zulpan.
Penangkapan
Diketahui, Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 3 Austus 2022. Tak sendiri, Doddy diamankan bersama rekannya bernama Ronal.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan psikotropika jenis alprazolam dari tangan Doddy. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Doddy dan rekannya dinyatakan positif psikotropika.
Advertisement